Siedoo.com -
Nasional

Komisi X : Lamanya Pengabdian Guru Honorer Perlu Diperhatikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengaku, selama ini pihaknya konsen terhadap nasib guru dan terus menyuarakan aspirasi guru tenaga honorer kategori II (K2), yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari negara.

Dalam menangani masalah ini, tidak hanya bisa memperhatikan aspek kualifikasi akademik semata dalam proses seleksi dan pengangkatan CPNS bagi guru honorer K2. Namun yang lebih mendalam adalah aspek pengabdian yang sudah berpuluh-puluh tahun dan upaya mencerdaskan anak bangsa tanpa rasa lelah.

“Sudah sewajarnya kita bisa mengedepankan jasa dan pengabdian guru honorer selama ini untuk mendapatkan haknya sebagai pertimbangan sosial,” tegas Sutan dilansir dari dpr.go.id.

Seperti yang diketahui, THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS, yang apabila lulus akan diangkat sebagai PNS. Lalu, THK II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang belum memenuhi kualifikasi S1.

“Saya berharap untuk kemajuan kualitas pendidikan ke depan, semoga penyelesaian pengangkatan guru honor K-II ini dapat dilakukan seadil – adilnya dan secepat mungkin,” harapnya.

Pemerintah pusat memang tidak mengangkat guru honorer K2 yang telah mengabdi lama menjadi PNS. Dalam penerimaan tersebut, pemerintah memberikan alokasi khusus untuk guru honorer dalam seleksi CPNS, tetapi tetap dengan menjalani serangkaian tes, seperti SKD dan SKB.

Bagi yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena terbatas usia, maksimal 35 tahun, di tahun 2019 nanti pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PNS dengan P3K sama-sama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya bedanya P3K tidak mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga :  Startup Binaan Kemenristekdikti Ditarget 4.900 Tenants

“Seleksi P3K akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir dari menpan.go.id.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui P3K. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes P3K. Seleksi P3K dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?