Siedoo.com -
Nasional

Mangkir Digugat Guru Honorer, Presiden Kembali Dipanggil 13 Desember

JAKARTA – Guru honorer jangan dianggap sebelah mata. Atas rasa kekesalannya, “taringnya keluar”. Hal ini sebagaimana ditunjukkan 48 guru honorer asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

Semua ini bermula dari kegagalan mereka bertemu dua orang tersebut pada aksi guru honorer di depan Istana beberapa waktu lalu. Mereka menggugat keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sayangnya, pada sidang pertama yang digelar Kamis (22/11/2018), Presiden dan MenPAN-RB tidak hadir. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya. Sehingga, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu tersebut, PN setempat akan memanggil mereka berdua untuk hadir pada 13 Desember 2018 mendatang.

Kuasa Hukum Guru Honorer Kebumen Andi Asrun menyatakan guru honorer yang ia dampingi ada yang sudah bekerja selama 10 hingga 25 tahun dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. “Kan tidak manusiawi,” ujarnya melansir dari indopos.com.

Selain honor yang tidak manusiawi, guru honorer tersebut juga dipersulit oleh administrasi proses penerimaan CPNS 35 tahun. Menurut dia, persyaratan usia seharusnya diterapkan para “fresh graduate” bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

“Mereka menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017. Jangan ‘Janji tinggal janji’,” kata dia.

Selain gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Pada Oktober lalu, Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Izha Mahendra ditunjuk DPP Front Pembela Honorer Indonesia atau FPHI, sebagai kuasa hukum pegawai honorer K2 untuk mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Diumumkan Mulai 21 Januari

Melansir dari viva.co.id, Permen tersebut digugat, karena para pegawai honorer merasa dirugikan dengan adanya batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018, yakni 35 tahun.

“Jadi, teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiil peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di indonesia menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Yusril.

Menurut Yusril, dalam peraturan Menpan RB, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi ASN. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru dan dengan adanya aturan ini justru mereka dianggap tidak memenuhi syarat pengangkatan.

“Mereka yang berumur di atas 35 tahun, tidak bisa diangkat lagi. Padahal, batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya, mengapa sampai 35? Padahal. jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer,” tandasnya.

Dalam gugatan nantinya, dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekedar syarat usia.

“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun, tidak bisa diangkat. Jadi, ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat ya diangkat. Jadi, tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” ucapnya.

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?