JAKARTA – Di saat guru honorer K2 memperjuangkan nasib agar bisa diangkat menjadi PNS, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, termasuk di dalamnya PNS guru, untuk tahun anggaran 2019. Hal ini menyusul disahkannya Undang- Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyatakan belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan. Hal ini untuk memenuhi kewajiban penggajian dan menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan.
“Serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN,” katanya dilansir dari tribunnews.com.
Melansir dari viva.co.id, Askolani menjelaskan untuk kebutuhan gaji PNS pada 2019, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 98 triliun dan untuk pensiunan Rp 117 triliun. Total anggaran sebesar Rp 215 triliun itu, untuk para ASN saja.
Dijelaskan, kenaikan yang ditetapkan pada 1 Januari 2019 itu, bukan karena memasuki tahun politik, namun lebih karena gaji pokok PNS tidak pernah naik selama tiga tahun terakhir. Selain itu, juga sebagai antisipasi adanya inflasi.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2). Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.
“Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit,” katanya.
Sementara itu, gaji guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat jauh dari kata layak. Nilainya di bawah UMK dari daerah manapun di Indonesia. Tiap bulan mereka mendapat gaji Rp 200 ribu.
”Memang Rp 200 ribu tidak cukup, tapi itu kemampuan uang APBD kami,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan dilansir dari idntimes.com.
Pemerintah Kabupaten Garut hanya mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk mengupah guru honorer di Garut. Anggaran yang diberikan Pemkab Garut untuk guru itu lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 100 ribu per bulan.
“Rp 200 ribu hanya tahun ini, dulu sebelumnya Rp 100 ribu,” kata Rudy.
Sebagaimana diketahui tenaga honorer K2, termasuk di dalamnya guru honorer telah melangsungkan unjuk rasa di Istana Negara. Mereka kekeh untuk bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (30/10/2018). Tetapi di hari itu, presiden tidak menemui mereka. Di antara tuntutan mereka bisa diangkat menjadi PNS, agar tingkat kesejahteraan meningkat. (Siedoo)