JAKARTA – Meski hasil seleksi persyaratan administratif CPNS secara resmi akan diumumkan Minggu 21 Oktober, tetapi tidak ada salahnya jika mempersiapkan diri untuk materi – materi tes CPNS. Terutama bagi Anda yang melamar pada formasi tenaga pendidik.
Tenggang waktu tes memang cukup lama, yakni 26 Oktober sampai 17 November, dan itu akan dilaksanakan secara bergilir. Tes serempak, tetapi beda jadwal.
“Setelah tahapan pendaftaran, apabila kamu lolos verifikasi administrasi, maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” tulis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 dalam akun resminya, instargam bkngoidofficial.
Semua pelamar diminta untuk mempersiapkan materi untuk SKD.
“Yuk #SobatBKN kita bahas bersama materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2018,” demikian bunyi tambahannya.
Dijelaskan lewat akun media sosial tersebut, dalam Seleksi SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
“#SobatBKN, Mari kita bahas lebih mendalam aspek-aspek yang ada pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018,” tulisnya lagi dalam uploud-an berbeda.
Dijelaskan lagi bahwa Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan melihat kemampuan beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dll.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dalam SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap dalam logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru. Ingat, kalian adalah calon smart ASNers.
Untuk Tes Wawasan Kebangsaan dalam SKD akan diuji tentang Pancasila, UUD 1945, Bela Negara dan lainya.
“Mengapa ini perlu? Karena kalian adalah calon perekat NKRI, penjamin kesatuan dan persatuan bangsa,” tulisnya lebih lanjut.
“Jadi, seberapa siapkah dirimu untuk mengikuti SKD?”.
Pelaksanaan CPNS tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ambang batas nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) memiliki bobot 40 persen. Sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Setiap peserta dalam SKD harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
Nilai Ambang Batas Formasi Umum dan Formasi Khusus
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam rilisnya.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (Siedoo)