Siedoo.com -
Nasional

Kepala BKN : Tes SKB CPNS Dibagi Dua Kelompok

JAKARTA – Kebijakan baru untuk mengatasi minimnya peserta tes SKD CPNS yang mencapai passing grade sudah dikeluarkan. Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dikeluarkan 19 November lalu, yang tidak mencapai passing grade akan diranking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyatakan peserta SKB dibagi menjadi dua kelompok. Pertama menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade. Kedua untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan. Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

“Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB. Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi,” kata Bima dilansir dari banjarmasinpost.co.id.

Dalam tes SKB, para pelamar akan berkompetisi dengan kelompok masing-masing, sesuai yang dilamar. ”Jadi tidak dicampur,” tambahnya.

Melansir dari cnnindonesia.com, lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan No 61 Tahun 2018.

Tes SKD untuk seleksi CPNS sendiri terbagi atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP).

Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.

Baca Juga :  Tidak Semua Daerah Buka CPNS, Ini Alasannya

Selanjutnya, berkat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?