JAKARTA – Bisa diasumsikan, minat jumlah tenaga honorer eks kategori II (K2) yang mendaftar CPNS 2018 tidak begitu tinggi. Dari 13.345 orang, termasuk di dalamnya guru, yang memenuhi syarat untuk mendaftar lewat jalur formasi khusus CPNS tenaga pendidik dan kesehatan honorer belum ada setengahnya yang membuat akun, hingga Kamis 11 Oktober pukul 16.00 WIB.
Pusat Database Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaianan Nasional) mencatat 6.510 sudah membuat akun pada sscn.bkn.go.id. Sebanyak 5.672 sudah memilih instansi dan sebanyak 4.834 sudah submit.
“Jumlah tersebut merupakan sebagian kecil dari 13.345 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti Jalur Formasi Khusus CPNS 2018,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, dalam rilisnya.
Ditegaskan, rekapitulasi data 13.345 Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II tersebut diperoleh berdasarkan ketentuan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran bagian F tentang Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus angka 6 huruf c.
“Beberapa ketentuan yang termaktub sebagai berikut,” tambahnya.
Ketentuan yang dimaksud yakni:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013.
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
“Adapun ketentuan Kualifikasi/Tingkat Pendidikan bagi Tenaga Honorer Eks K-II Kelompok Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan yang memenuhi syarat mengikuti seleksi jalur formasi khusus CPNS 2018 merupakan daftar nominatif hasil pendataan yang diterima BKN pada tahun 2012 lalu,” bebernya.
Waktu itu, dijelaskan, terdapat dua jenis kualifikasi/tingkat pendidikan tenaga honorer yang diterima BKN. Yakni, kualifikasi/tingkat pendidikan tenaga honorer saat pertama kali diangkat sebagai tenaga honorer; dan kualifikasi/tingkat pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan Tenaga Honorer saat pendaftaran tersebut.
“Kualifikasi/tingkat pendidikan tenaga honorer pertama kali itu merupakan pendidikan yang digunakan pada saat tes tenaga honorer K-II pada tahun 2013 lalu. Sedangkan kualifikasi/tingkat pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendaftaran itulah yang digunakan untuk proses seleksi CPNS Jalur Formasi Khusus Tenaga Honorer Eks K-II tahun 2018,” jelasnya.
Ridwan mengimbau kepada 13.345 orang tersebut untuk dapat mengikuti seleksi jalur formasi khusus CPNS 2018 diwajibkan melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta tenaga honorer K-II melalui helpdesk SSCN BKN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi/tingkat pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II.
“Selanjutnya membawa kartu hasil cetak baru tersebut ke BKD masing-masing untuk diverivikasi dan validasi. Setelah dilakukan verivikasi dan validasi oleh Admin Instansi, Eks Tenaga Honorer K-II wajib melampirkan/mengupload kartu ujian yang telah disahkan tersebut beserta dokumen lain yang telah ditentukan masing-masing Instansi,” paparnya.
Mempertimbangkan pentingnya permasalahan tersebut, BKN juga sudah menyampaikan Surat Edaran bernomor: E 26-30/v/ 141-3/99 tertanggal 1 Oktober 2018 perihal Data Eks Tenaga Honorer K II dan Proses Pencetakan Tanda Peserta Ujian Tenaga Honorer K II.
“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Seperti diketahui, masa pendaftaran CPNS tinggal satu hari lagi. BKN akan menutup pada Senin 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB. (Siedoo)