Siedoo.com - Penyerahan berkas pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY mengantre untuk menyerahkan berkas, beberapa waktu lalu. l foto : ist
Nasional

Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 30 November

JAKARTA – Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memperpanjang waktu pendaftaran CPNS tahun 2019. Masa pendaftaran sesuai surat edaran dari Kepala BKN minimal 15 hari kalender dan maksimal 20 hari kalender. Maksimal tanggal 30 November. Hal itu sesuai surat edaran Nomor: K 26-30/V/189-3/99 perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2019,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dilansir dari bkn.go.id.

Dinyatakan Paryono, yang juga Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian Jabatan (KPPJ), beberapa temuan permasalahan kepegawaian yang ditindaklanjuti Kedeputian Wasdal, salah satunya soal masa waktu pendaftaran di sejumlah instansi kurang dari 15 hari kalender.

“Ketentuan minimum tenggat waktu pendaftaran CPNS sudah jelas di Pasal 24 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS. Setiap instansi idealnya mengacu pada peraturan ini. Namun BKN melalui Kedeputian Wasdal menemukan beberapa instansi menetapkan jadwal pendaftarannya kurang dari 15 hari,” terangnya.

Tahun 2019 ini pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi

Sementara itu melansir dari liputan6.com, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memperpanjang pendaftaran penerimaan CPNS 2019 hingga 28 November 2019.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga memungkinkan seiring surat dari BKN memperbolehkan daerah-daerah tertentu untuk memperpanjang waktu pendaftaran CPNS 2019 maksimal 20 hari.

Baca Juga :  Sehari, Pelamar CPNS Tembus 1 Juta Orang, Pendaftaran Ditutup 10 Oktober

Selain itu, menurut Kepala Bidang Pengembangan dan Penilaian Kinerja BKN, Henry Rachmanto menuturkan, ada sejumlah formasi CPNS 2019 yang belum terpenuhi.

Jadi perpanjangan pendaftaran penerimaan CPNS 2019 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar CPNS 2019. Henry menuturkan, kalau posisi yang masih banyak lowongan seperti guru sekolah dasar negeri (SDN).

“Waktu pengumuman hingga seleksi administrasi panjang. Di daerah tertentu dimungkinkan untuk perpanjang waktu pendaftaran. Pemkot Surabaya akan perpanjang pendaftaran hingga 28 November.  Selain itu, belum terpenuhi beberapa formasi seperti guru kelas, guru SDN,” katanya.

Ia menambahkan, alokasi formasi untuk tenaga teknis dan kesehatan banyak diminati para pendaftar CPNS 2019.

“Hampir merata, tapi alokasi formasi untuk tenaga teknis lumayan banyak, dan kesehatan,” kata dia.

Henry mengingatkan kepada masyarakat agar tidak percaya dengan penawaran dan janji-janji dapat diterima sebagai CPNS. Hal ini mengingat penerimaan CPNS 2019 sudah transparan dan lewat online.

“Masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah terbuai dari pihak tidak bertanggung jawab,” tutur dia.

Sesuai jadwal pertama, sebelum ada perubahan, masa pendaftaran CPNS mulai 11 hingga 24 November. Pemda DIY pun telah melakukan perpanjangan pendaftaran hingga Selasa 26 November.

Dilansir dari tempo.co, Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengatakan perpanjangan itu dilakukan seiring diterbitkannya surat edaran dari BKN di atas.

“Alasannya (perpanjangan pendaftaran online) karena ada surat keputusan dari BKN itu, maksudnya kami harus mengumumkan berdasarkan surat itu, selanjutnya diundur diperpanjang,” ungkapnya.

Sementara itu di Pemerintah Kabupaten Sleman pendataran CPNS ditutup Rabu 27 November. Selain mendaftar via online, pelamar juga diminta untuk menyerahkan berkas ke BKPP setempat. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?