Siedoo.com -
Nasional

Sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Tapi Belum Bisa untuk Daftar

JAKARTA – Portal sscn.bkn.go.id yang dinanti-nantikan oleh sebagian besar orang, akhirnya bisa dibuka. Meski begitu, portal tersebut masih cukup lambat untuk bisa diakses.

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung untuk mengisi formasi tertentu, termasuk formasi guru di dalamnya, masih belum bisa. Sebab, jeda waktu 19  hingga 26 September yang diumumkan baru jumlah formasinya dari 76 kementerian dan 525 daerah.

Untuk bisa mendaftar diperkirakan baru bisa dilakukan setelah tanggal tersebut.

Hal ini sebagaimana dalan akun twitter BKN (Badan Kepegawaian Nasional)

“#SobatBKN, sesuai informasi yg telah disampaikan bahwa tgl 19-9-18 web SSCN dapat diakses. Dlm web SSCN terdapat formasi & persyaratan dr setiap Instansi K/L/D.
Terkait CPNS 2018′>Pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada tgl 26-9-18, sesuai Surat Ka.BKN,” tulis BKN melalui Twitternya, @BKNgoid.

Akun tersebut diperkuat pernyataan dari pejabat BKN

“Pendaftaran tanggal 26 nanti (26 September) paling cepat. Masih belum fix, tapi diusahakan bisa cepat,” kata Kepal Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dilansir dari liputan6.com.

Calon peserta seleksi, seperti calon guru berstatus CPNS, nantinya diwajibkan membuat akun di portal tersebut. Akun tersebut digunakan untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Sebagaimana ditulis di kompas.com, secara keseluruhan, alur pendaftaran CPNS kali ini masih sama dengan tahun lalu. Namun, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni calon peserta seleksi CPNS 2018 diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun.

“Itu untuk memastikan kesesuaian orang dan datanya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS.

Baca Juga :  Tes CPNS Rencana di 875 Lokasi, Sistemnya UNBK

1. Seleksi administrasi

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.

2. SKD (Seleksi Kompetesi Dasar) merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

3. Selanjutnya tes seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB berbasis CAT

Pada penerimaan CPNS tahun ini, dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan Menpora. Merujuk pada ketentuan Permenpora No 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?