Siedoo.com - Revitalisasi bahasa daerah merupakan upaya mencegah kepunahan bahasa daerah di Indonesia. Foto:Net
Nasional

Cegah Kepunahan, Kemdikbud Revitalisasi Bahasa Daerah

JAKARTA – Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemdikbud) pada tahun 2017, Indonesia memiliki 652 bahasa daerah.

Dalan upaya melindungi dan melestarikan bahasa daerah tersebut, Badan Bahasa Kemdikbud memiliki dua program utama, yaitu konservasi dan revitalisasi bahasa.

”Kemdikbud memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah melalui konservasi dan revitalisasi,” ujar Kepala Bidang Pelindungan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah.

Konservasi dalam konteks pelindungan bahasa merupakan upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa agar tetap dipergunakan oleh penuturnya.

”Untuk konservasi, kita menekankan kepada bahasa-bahasa yang masih bisa diselamatkan. Masih bisa kita dokumentasikan, masih bisa kita kembangkan,” jelasnya.

Dalam konservasi, ada upaya pencegahan atau perbaikan aspek bahasa yang rusak untuk menjamin kelangsungan bahasa tersebut. Adapun revitalisasi lebih cenderung pada aspek pemeliharaan dan menghidupkan kembali bahasa dan sastra di kalangan generasi muda sebagai penerusnya.

Lakukan Kajian Vitalitas Bahasa

Ganjar menerangkan, sebelum melakukan konservasi dan revitalisasi, Kemdikbud akan mengkaji vitalitas atau daya hidup bahasa dari bahasa daerah tersebut. Dalam kajian vitalitas akan melakukan pengukuran untuk mengetahui status bahasa, misalnya terancam punah, kritis, stabil, atau stabil tapi terancam punah. Hasil kajian juga berupa rekomendasi langkah yang tepat untuk pelindungan bahasa berdasarkan daerah penuturnya.

”Misalnya untuk status stabil tapi terancam punah, implikasinya bisa berbeda-beda di tiap daerah,” kata Ganjar yang memegang gelar doktor di bidang bahasa itu.

Dia mencontohkan upaya pelindungan bahasa Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang statusnya stabil tapi terancam punah. Setelah dilakukan kajian vitalitas bahasa, ditemukan bahwa dokumentasi bahasa Rote masih ada, tetapi kebijakan pemerintah daerahnya kurang mendukung.

Baca Juga :  Gratis! Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK, Ada 300 Ribuan Kuota, Cek Syaratnya

Padahal pemda setempat bisa menerapkan kebijakan pembelajaran secara umum melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Itu karena semua penduduknya bisa berbahasa Rote.

”Akhirnya kita dekati pemerintah daerah. Kita susunkan sistem kebahasaan yang baku. Setelah sistem kebahasaannya sudah lengkap, baru kita laksanakan revitalisasi,” katanya.

Langkah yang berbeda diterapkan untuk revitalisasi bahasa Hitu di Maluku Tengah, meski berstatus sama, yakni stabil tapi terancam punah. Penerapan kebijakan memasukkan bahasa Hitu ke muatan lokal di sekolah-sekolah tidak bisa dilakukan karena hanya beberapa sekolah negeri yang menggunakan bahasa Hitu. Jika Pemda Maluku menjadikan bahasa Hitu sebagai muatan lokal, maka bahasa lain juga harus dibuatkan muatan lokalnya.

”Jadi kami melakukan revitalisasi dengan berbasis komunitas di sembilan sekolah negeri,” kata Ganjar.

Kemdikbud/Siedoo/NSK

Apa Tanggapan Anda ?