Siedoo, KELUHAN dari guru honorer di sebagian daerah di Indonesia sudah sering kita dengar. Diantara keluhannya seperti minimnya gaji ataupun tuntutan mereka untuk langsung diangkat menjadi PNS yang tak kunjung dikabulkan pemerintah.
Bagaimanapun, pemerintah harus ikut hadir dalam menyejahterakan guru honorer. Sebab, mereka menjadi bagian yang turut mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Ukuran menyejahterakannya, bila berpatok pada standar, bisa memberikan gaji sesuai UMK di daerah masing-masing. Kebijakan ini sudah dilakukan di beberapa daerah, seperti di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Di kota yang terkenal dengan “gethuk” nya tersebut, gaji UMK khusus diberikan untuk guru honorer SD dan SMP yang sudah memiliki kualifikasi tertentu. Sedangkan untuk guru honorer SMA/SMK sudah tidak menjadi tanggungannya, sebab sudah di bawah naungan pemerintah provinsi.
Yang cukup mengelus dada, kondisinya jika yang menanggung guru honorer di sekolah negeri adalah orang tau atau wali murid. Dan ini benar terjadi. Orang tua siswa SMA dan SMK negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat harus menanggung biaya guru honorer setiap bulannya.
“Kami kaget karena bukannya lebih murah, namun pendidikan sekarang semakin susah dengan beban biaya gaji honorer,” kata salah satu orang tua murid, berinisial AN (40), sebagaimana ditulis wartakotalive.com.
Diakuinya, dengan adanya kebijakan tersebut, maka iuran sekolah naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 260.000 per bulan. Dari 71 guru di sekolah yang menjadi tempat belajar anaknya, hanya tujuh guru yang berstatus PNS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, Pemerintah Bekasi sudah melalukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar anggaran gaji guru honorer diberikan. Tetapi, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek.
“Ya saya berharap orang tua siswa bisa memahami kondisi yang ada sekarang. Gaji guru honorer adalah sepenuhnya tanggung jawab sekolah,” tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah guru honorer dari Kabupaten Jepara mendatangi kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Mereka mengadukan berbagai permasalahan terkait honor. Sebab, selama enam bulan terakhir gaji belum cair.
Padahal, dalam Perbup disebutkan bahwa bantuan honor daerah bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) mengalami peningkatan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 744 ribu.
“Pada tahun 2018 ini belum diberikan honor. Sejak Januari sampai sekarang selama mengajar GTT/PTT belum mendapat honor dari Pemda,” ujar perwakilan Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara Ahmad Choerun Nasir seperti ditulis jpnn.com.
Parahnya lagi, kini honor yang berasal dari dana BOS juga dihentikan oleh pihak sekolah. Malahan, sekolah meminta para guru mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak Januari hingga Juni tahun ini.
“Kami tidak akan berhenti untuk mengetuk hati pemerintah dan pemerintah daerah agar memperhatikan nasib guru-guru honor Jepara, ” ucap Iron.
Sementara itu, Stafsus Mendikbud, Ilham Ramdhani mengatakan, penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih diperbolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dari daerah. Apalagi, pendapatan guru honorer saat ini masih sangat pas-pasan.
Dia pun berjanji akan meneruskan persoalan guru honorer Jepara kepada Mendikbud Muhadjir Effendi.
“Pengaduan ini kami terima untuk menjadi masukan pak Menteri,” tuturnya.