MAGELANG – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mewacanakan pembentukan Undang-undang Madrasah dan Pesantren. Jika UU ini bisa diwujudkan, bisa saja pengurus pesantren dan madrasah tidak perlu harus mengajukan proposal untuk membangun pesantren. Bahkan, bisa juga tidak perlu memenuhi terkait perlengkapan pendidikan.
“Sebagai sayap politik NU, PKB akan memperjuangkan hal ini. Namun, butuh kekuatan politik besar untuk mewujudkan UU Madrasah dan Pesantren,” kata dia saat membuka Sosialisasi Empar Pilar di Balai Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Karding mengatakan, sebagai lembaga pendidikan, fungsi pesantren sama dengan sekolah umum. Yakni, ikut mencerdaskan generasi muda. Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Meski demikian, hingga kini belum mendapatkan dukungan yang memadahi dari pemerintah.
“Selama ini pesantren membiayai pendidikan secara mandiri. Untuk itu, sudah saatnya Indonesia memiliki UU Madrasah dan Pesantren,” jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jateng VI yang mencakup Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang ini.
Ia pun mendesak pemerintah untuk ikut membantu pembiayaan pendidikan di pesantren dan madrasah. Jika Indonesia sudah memiliki UU Madrasah dan Pesantren, maka hal ini bisa terjadi.
“Untuk itu, PKB harus menjadi partai politik yang besar,” ujar dia.