SURABAYA – Mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur menemukan inovasi terkait aplikasi tentang reklame. Selain bertugas memverifikasi reklame, aplikasi ini juga memuat fitur pembayaran pajak reklame secara online . Sekaligus pelaporan tindakan reklame ilegal.
Pencipta aplikasi ini yaitu Yusuf Umar Hanafi, Dito Prabowo dan Wahyu Santoso. Ketiga mahasiswa itu dari Departemen Teknik Komputer ITS. Adapun nama aplikasi yang diciptakan adalah Siklame.
Dengan diciptakan aplikasi Siklame ini, tentu akan memberikan kemudahan bagi petugas dalam melakukan pendataan reklame. Prosesnya dimulai dari pihak reklame mengajukan izin ke dinas yang terkait. Kemudian pihak dinas memasukkan data reklame yang diizinkan untuk dipasang.
Petugas hanya perlu memverifikasi data sesuai dengan input data dari dinas. Kemudahannya di sini dari segi verifikasinya, petugas cukup memberikan tanda centang di aplikasi Siklame.
“Selanjutnya petugas men-survey apakah lokasi reklame yang dipasang sudah sesuai dengan data yang telah di-input sebelumnya di dinas,” kata Ketua Tim aplikasi Siklame Yusuf Umar Hanafi.
Ia menjelaskan bahwa penyebab dari masalah pajak reklame ini lantaran kurangnya kesadaran dari pihak pembayar pajak. Untuk itu perlu adanya petugas yang dikerahkan guna mendata apakah pajak reklame sudah dibayarkan atau mengecek jangka waktu berlakunya pajak tersebut.
Seperti diketahui, pendataan pajak reklame oleh petugas saat ini masih berbasis paper. Sehingga, membutuhkan proses yang cukup lama.
“Bayangkan jika di setiap daerah terdapat lebih dari 10 reklame. Petugas akan kesulitan untuk mendatanya sekaligus memakan banyak waktu,” jelas mahasiswa angkatan 2016 ini.
Memang, peningkatan jumlah reklame, khususnya di wilayah Surabaya, kerap menimbulkan permasalahan baru. Hal ini seringkali tidak diimbangi dengan pajak pemasukan reklame ke pemerintah. Beranjak dari masalah tersebut, tiga mahasiswa itu menciptakan Siklame.
Yusuf sapaanya ini menguraikan, selain verifikasi reklame, aplikasi ini juga memuat fitur pembayaran pajak reklame secara online. Sekaligus pelaporan tindakan reklame ilegal.
Jika terdapat reklame yang tidak tercantum dalam data, maka petugas akan memfoto lokasi reklame tersebut dan melaporkannya. Ia pun berharap agar kedepannya bisa mengembangkan aplikasi Siklame lebih lanjut. Saat ini kesulitannya masih terbatas pada koneksinya saja.
“Tapi hal tersebut akan segera kami kembangkan lagi,” kata dia.