BUKU NIKAH. Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyerahkan buku nikah secara simbolis. (foto: prokompimkotamgl)
Siedoo.com - BUKU NIKAH. Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyerahkan buku nikah secara simbolis. (foto: prokompimkotamgl)
Daerah

Nikah Mubarok 18 Pasangan Siri Digelar di Kota Magelang, Kini Sudah Sah Secara Negara

MAGELANG, siedoo.com – Nikah massal bertajuk “Nikah Mubarok” diselenggarakan atas kerjasama antara Pimpinan daerah Aisyiyah (PDA), Tim Penggerak PKK Kota Magelang, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang.

———

Nikah yang diikuti 18 pasangan siri tersebut digelar di Pendopo Pengabdian kompleks rumjab Wali Kota Magelang, beberapa waktu lalu. Usai prosesi ijab qobul mereka dikirab naik mobil VW keliling Kota Magelang.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz sangat mengapresiasi kegiatan “Nikah Mubarok” ini sebagai program untuk membantu warga, khususnya anak dan perempuan, memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu untuk mencegah perzinahan yang kian marak saat ini.

“Dengan pernikahan yang resmi secara agama dan negara maka ada kejelasan hak anak dan istri. Nikah siri itu boleh tapi harus dilanjutkan secara negara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Dokter Aziz memberikan hadiah menginap hotel gratis untuk bulan madu kepada dua pasangan yakni Budi Ismanto dan Murtiati (warga Bogeman Wetan, Kelurahan Panjang) serta Klarakalliarinda dan Ahmad Firdaus (warga Kedungsari dan Kampung Galang Bekasi).

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang, Niken Ichtiaty Nur Aziz mengaku bersyukur akhirnya 18 pasangan bisa menikah yang diakui agama maupun negara. Dia berharap inisiasi ini membawa keberkahan, manfaat untuk warga Kota Magelang yang kesulitan mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

“Jadi saya berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat terutama warga Kota Magelang yang memiliki masalah administrasi pernikahannya. Ke depan semoga bisa diadakan lagi, agar hak anak dan perempuan terpenuhi,” ujarnya.

Adapun 18 pasangan yang menikah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Utara, Selatan dan Tengah. Mereka tidak dipungut biaya apapun. Bahkan para pengantin diberi uang mahar, seperangkat alat sholat, kado, prasmanan, perias, termasuk bebas biaya menikah, foto serta videografer. Tidak ketinggalan souvenir berupa sayur dan buah.

Baca Juga :  105 PPK di Kabupaten Magelang Dikukuhkan, Jadi Tonggak Pelaksanaan Pemilu 2024

Nikah Mubarok dimulai sejak pagi hari dengan menghadirkan penghulu dari KUA Magelang Utara, Tengah dan Selatan. Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur hadir menjadi saksi sekaligus memberikan pesan-pesan pernikahan.

Ketua Panitia “Nikah Mubarok”, Ida Sammer menjelaskan, kegiatan ini sekaligus untuk memperingati hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. Menurut Ida, masih banyak pasangan di Kota Magelang, baik muda maupun lansia, yang belum menikah secara resmi meskipun sudah berkeluarga.

“Tujuannya agar pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah itu kita beri sedikit kebahagiaan dengan menikahkan secara resmi. Ternyata responnya bagus sekali, terbukti saat dibuka pendaftaran ada 45 calon pengantin yang mendaftar,” jelas Ida.

Tidak dipungkiri, panitia mengalami banyak kendala karena ada yang pindah domisili dan kebanyakan tidak paham tentang pentingnya surat atau dokumen resmi pernikahan. Berkat kerja sama pihak terkait kendala bisa diatasi.

Untuk informasi peserta tertua dalam nikah Mubarok ini berusia 71 tahun atas nama Tukimin Atmo Prawiro warga Nambangan. Dia mengaku bahagia karena akhirnya pernikahannya sah secara negara. Dia dan istrinya, Endang Purwaningsih (49 tahun) menikah siri sejak 2003.

“Saya cuma malu di kampung kalau nikahnya tidak sah secara resmi (negara). Dulu pernah mengajukan tapi sulit. Sekarang bisa dibantu oleh pemerintah,” ungkap kakek 3 anak dan 1 cucu tersebut. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?