SOSIALISASI. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin, Jajaran Forkompimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya saat menghadiri Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Konser Musik Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magelang Tahun 2023. (foto: prokompim/kabmgl/siedoo)
Siedoo.com - SOSIALISASI. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin, Jajaran Forkompimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya saat menghadiri Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Konser Musik Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magelang Tahun 2023. (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Beri Pemahaman Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Tata Cara Identifikasi Pita Cukai Palsu

MAGELANG, siedoo.com – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Konser Musik Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magelang Tahun 2023, di Lapangan drh Soepardi, Kota Mungkid, Sabtu (18/11/2023), berlangsung seru.

———

Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin, Jajaran Forkompimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya hadir dalam acara itu.

Membacakan sambutan Bupati Magelang, Adi Waryanto menyampaikan, tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.

Salah satunya disebabkan oleh rokok ilegal yang masih banyak beredar di tengah masyarakat dan menjadi salah satu alternatif yang dipilih masyarakat karena harganya yang relatif murah.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa cukai yang dikenakan terhadap rokok menjadi salah satu penerimaan negara, yang mana dari hasil tersebut dikembalikan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Adi Waryanto.

Menurutnya, semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil tembakau, yang akan mendukung pembangunan Daerah maupun meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai daerah penghasil tembakau, kita perlu berbangga hati, karena pada tahun ini Kabupaten Magelang menerima 8 sertifikat Kekayaan Intelektual Sumber Daya Genetik (SDG) Tembakau dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Adapun Sumber Daya Genetik Tembakau tersebut meliputi, Tembakau Grompol Ulir, Tembakau Sampurna Ulir, Tembakau Gombel Ngablak, Gombel Andong, Gombel Sembung, Gombel Soblem, Tembakau Koplo, dan Tembakau Mantili.

Melalui konser musik ini, Adi berharap Sosialisasi DBHCHT, Gempur Rokok Ilegal, dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang ketentuan dan pengelolaan cukai tembakau serta bisa dijadikan sebagai sarana dalam menyampaikan pesan yang efektif yang bisa diterima sekaligus bisa meningkatkan literasi masyarakat umum, khususnya kriteria rokok illegal.

Baca Juga :  30 Siswa SMK Muhi Mertoyudan Tuntas Jalani Prakerin di Benglap IV/2-1 Magelang

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menyampaikan, maksud dari sosialisasi ini untuk melakukan penyuluhan kepada para pedagang rokok dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok ilegal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

“Melalui sosialisasi tentang cukai ini, kami berharap para pedagang rokok dapat lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis dan akan mengurangi peredaran rokok illegal serta ada peran dari masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok Ilegal,” kata Sugeng.

Untuk diketahui, adapun Konser musik Gempur Rokok Ilegal ini dimeriahkan oleh, Grup Band Republik, Lala Widy, dan Pandora Band, serta penyerahan Sertifikat HAKI. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?