PENGHARGAAN. Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menerima Penghargaan JDIHN dari Menteri Hukum Dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly. (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - PENGHARGAAN. Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menerima Penghargaan JDIHN dari Menteri Hukum Dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly. (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Selamat! Pemkab Magelang Raih Penghargaan Anggota JDIHN, Terbaik 5 Kategori Kabupaten

JAKARTA, siedoo.com – Bupati Magelang Zaenal Arifin menerima Penghargaan Anggota JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) tahun 2023, terbaik 5 Kategori Kabupaten. Penghargaan diterima saat acara Pertemuan Nasional Pengelolaan JDIH yang bertempat di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

———

“Kita kembali bisa mendapat penghargaan 10 terbaik di indonesia Ini pertanda bahwa pengelolaan Pemerintah Kabupaten Magelang terus ke arah yang lebih baik dan semoga tetap bisa dipertahankan dan bisa lebih maju kembali,” kata Bupati Zaenal.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Penghargaan tersebut merupakan reward dari Kementerian Hukum dan HAM atas komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam pengelolaan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib.

Termasuk keterpaduan dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Zaenal berharap Pemerintah Kabupaten Magelang bisa lebih meningkatkan pengelolaan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa puas dengan kinerja Pemerintahan Kabupaten Magelang.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum dan melalui data-data yang ada di JDIHN bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.

“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?