MAGELANG, siedoo.com – Praktik Persidangan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) mendapat review dari Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Endi Nurindra Putra, S.H., M.H, belakangan ini.
Dalam praktik yang digelar di Ruang Laboratorium Praktik Persidangan Fakultas Hukum UNIMMA Kampus 2 Jalan Mayjend Bambang Soegeng Km 5 Mertoyudan Magelang tersebut, Endi memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan Fakultas Hukum UNIMMA.
Dinyatakan, UNIMMA sudah luar biasa menyediakan fasilitas atau sarana Laboratorium Praktik Persidangan bagi mahasiswanya seperti ruang persidangan aslinya.
Dijelaskan, secara umum simulasi Praktik Persidangan yang telah dilakukan oleh kelompok Persidangan Pidana mahasiswa Fakultas Hukum UNIMMA sudah bagus dan terlihat natural.
“Namun tentu harus selalu diperbaiki dan update ketentuan persidangan yang sesuai ketentuan terbaru,” kata Endi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mungkid.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UNIMMA Dakum, S.H.I., M.H. mengatakan, kegiatan review Praktik Persidangan oleh seorang praktisi hakim ini, agar selain mahasiswa lebih semangat dan sungguh-sungguh dalam berlatih juga mendapatkan review atau koreksi yang update dari praktisi hakim secara langsung.
“Baik simulasi Praktik Persidangan maupun berkas persidangannya. Selain itu harapannya semua kelompok mahasiswa dari beberapa bidang kajian dalam Praktik Persidangan dapat bersama-sama belajar menggali ilmunya dari kelompok Praktik Persidangan bidang kajian lain,” kata Dakum.
Dosen pengampu mata kuliah Praktik Persidangan Pidana Saji, S.H., M.H sangat berterimakasih kepada praktisi hakim yang sudah mereview Praktik Persidangan.
“Ini menjadi bahan perbaikan dan tambahan ilmu baru dari praktisi,” kata Saji.
Ditandaskan, kegiatan review oleh praktisi sangat penting agar mahasiswa benar-benar mengetahui ilmunya secara pasti dari seorang praktisi dan juga mendapat ilmu yang update.
Pada pertemuan berikutnya juga akan dilakukan review yang sama kepada kelompok mahasiswa Praktik Persidangan yang lain. Yakni, kelompok Persidangan Perdata Pengadilan Negeri dan kelompok Persidangan Perdata Pengadilan Agama yang diampu dosen Sigit Priyono, S.H., M.Kn.
Tentunya dengan menghadirkan lagi praktisi hakim Pengadilan Negeri Mungkid dan Hakim Pengadilan Agama Mungkid. (unimma/siedoo)