KAMPUS MERDEKA. SMB mengusung tema "Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual", melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI. (sumber: kemendikbudristek)
Siedoo.com - KAMPUS MERDEKA. SMB mengusung tema "Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual", melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI. (sumber: kemendikbudristek)
Nasional

Silahturahmi Merdeka Belajar, Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JAKARTA, siedoo.com – Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) kembali digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara webinar. SMB kali ini mengusung tema “Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”, melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, belakangan ini.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Sekretaris Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Subiyantoro, mengungkapkan sejak diterbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), sudah terdapat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi negeri di tanah air.

“Memasuki periode 2023, kami memiliki target untuk membentuk satuan PPKS di Perguruan Tinggi Swasta, karena ini merupakan mandat dari Permendikbudristek untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual,” ungkap Subiyanto.

Ketua Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri memberikan pengaruh yang positif bagi mahasiswa maupun lembaga perguruan tinggi.

Ismi Dwi Astuti Nurhaeni juga menjelaskan praktik baik yang telah dilakukan untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sebelas Maret telah dibentuk Satgas PPKS, kemudian disusun peraturan senat akademik yang berisi pencegahan dan penangan kekerasan seksual yang telah disahkan pada tanggal 5 Juli 2022.

Tepat di saat pembentukan Satgas PPKS dan peraturan senat akademi diberlakukan, Ismi mengungkapkan bahwa terjadi kasus viral mengenai kekerasan seksual, mereka pun langsung membuat gerakan cepat untuk menangani hal tersebut.

“Kami membuat pengaduan melalui kanal Instagram, WhatsApp, Email, dan kami juga membuat sesuatu yang kami sebut sebagai penyataan sikap bahwa Satgas PPKS mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, anggota Satgas PPKS Universitas Andalas, Muhammad Zhariif Al Gaaziy menjelaskan peran para mahasiswa yang bergabung dalam keanggotaan Satgas PPKS Universitas Andalas adalah sebagai pelaksana penyebaran sosialisasi, baik secara luring maupun daring.

Baca Juga :  Dari 95 Aduan ke KPAI, 10 Persen Menolak Sistem Zonasi Sekolah

“Kami bersama ormawa yang ada di UNAND bekerja sama untuk mengadakan edukasi dan sosialisasi secara masif,” ungkap Zhariif.

Ia menjelaskan praktik baik yang telah dilakukan yakni di antaranya membuka ruang diskusi secara langsung di area kampus, mengadakan talkshow, seminar, dan kegiatan lainnya guna meningkatkan kesadaran di kalangan warga kampus.

Selain itu, Satgas PPKS UNAND juga melakukan sosialisasi melalui sosial media, seperti penjadwalan pembuatan konten rutin, mengunggah poster dan infografis menarik di akun Instagram serta melakukan agenda live streaming secara rutin setiap hari Rabu.

Lebih lanjut, Zhariif menekankan bahwa tugas utama anggota Satgas PPKS adalah untuk menumbuhkan rasa percaya dan aman kepada seluruh mahasiswa. “Kami sebagai mahasiswa bertugas untuk menciptakan trust dari para mahasiswa, agar mereka percaya bahwa kami benar-benar ada di sini untuk membantu mereka,” ujar Zhariif.

Zhariif mengungkapkan rasa berterimakasihnya atas adanya Permendikbudristek mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia mengatakan bahwa sebelum adanya Permendikbudristek ini, penanganan kasus kekerasan seksual di UNAND belum maksimal.

“Hadirnya Satgas PPKS dan Permendikbudristek menjadikan ini sebagai payung hukum untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” pungkasnya. (kemendikbudristek/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?