PENJELASAN. Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sedang memberi penjelasan. (foto: ist)
Siedoo.com - PENJELASAN. Pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sedang memberi penjelasan. (foto: ist)
Daerah

Pemilah Sampah Unit TPA Kota Magelang Terlindungi Program Jamsostek

MAGELANG, siedoo.com – Pemilah sampah pada unit Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, mendapatkan perlindungan baru dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Perlindungan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan yang bekerja pada sektor persampahan dan kebersihan di Kota Magelang. Ini karena dinilai memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Antara lain adanya paparan penyakit atau zat berbahaya dari sampah yang mereka olah.

Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan bahwa, pekerja rentanpun harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan tidak ada yang bisa tahu kapan datangnya dan besar kecilnya risiko pun kita tidak pernah tahu. Apalagi bagi mereka yang bekerja di lingkungan kotor (sampah).

“Perlindungan kami secara menyeluruh, jadi baik itu tukang sampah, pemulung, tukang ojek atau pekerja rentan lainnya tetap harus memiliki perlindungan jamsostek, dan manfaat yang kami berikan kepada pekerja rentan tidak dibedakan dengan pekerja dari sektor badan usaha atau pemerintahan,” ucap Budi.

Budi menambahkan, untuk iuran bagi pekerja rentan sangatlah murah hanya Rp16.800, sudah mendapatkan perlindungan untuk keamanan bekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dengan manfaat biaya tanpa batas (unlimited). Dan, akan mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak dengan maksimal beasiswa sampai S1 sebesar Rp174 juta, serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp42 juta.

Para pemilah sampah dapat melakukan pembayaran menggunakan sampah dengan cara melalui bank sampah yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang. Sampah yang ditabung di bank sampah akan dikonversi ke rupiah dan digunakan untuk pembayaran iuran BPJamsostek.

Kepala Unit UPT TPA Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, Sobron mengatakan, jika dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek tersebut, maka diharapkan para petugas pemilah sampah tidak ada khawatir dan akan merasa aman, sehingga nantinya dapat tercipta Kota Magelang yang bersih dan bebas dari sampah. (rilis/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?