COKLIT. Usai dicoklit, Bupati Magelang Zaenal Arifin menempel stiker di kediamannya. (foto: humaspemkabmgl)
Siedoo.com - COKLIT. Usai dicoklit, Bupati Magelang Zaenal Arifin menempel stiker di kediamannya. (foto: humaspemkabmgl)
Daerah Politik

Coklit Pemilu Berlangsung 12 Februari – 14 Maret, Bupati Magelang: Manfaat Kesempatan ini

MAGELANG, siedoo.com – Bupati Magelang Zaenal Arifin mengajak seluruh warga masyarakatnya untuk memberikan data sebenar-benarnya kepada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Manfaat kesempatan ini. Karena Bapak Ibu sekalian memiliki hak untuk menentukan bangsa kita melalui Pemilu. Maka saya berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. Jangan sampai Golput, karena masa depan bangsa ini ditentukan oleh Bapak Ibu sekalian, warga masyarakat Kabupaten Magelang khususnya,” kata Zaenal.

Untuk diketahui, Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Coklit berlangsung 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama istri telah mengikuti tahapan Coklit di kediaman Bupati Magelang di Desa Bawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Ahad (12/2/2023).

Tahapan Coklit di kediaman Bupati Magelang dihadiri jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Magelang, Jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang, PPK, PPS serta Forkompimcam Pakis.

“Dengan Coklit ini, tandanya tahapan Pemilu sudah dimulai. Dan hari ini (Ahad) saya baru saja di Coklit. Coklit akan berjalan kurang lebih satu bulan,” ungkap, Zaenal Arifin.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin menyebutkan jumlah Pantarlih di Kabupaten Magelang sebanyak 4.398 orang sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu tahun 2024. Ia mengatakan tidak ada TPS khusus pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau TPS di lokasi khusus itu ada potensi, di Ponpes Tegalrejo misalnya,” terang, Afiffudin.

Lebih lanjut, Afiffudin menjelaskan yang dibuatkan TPS di lokasi khusus adalah mereka yang pada hari pemungutan suara itu tidak mungkin meninggalkan tempat. (humaspemkabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?