PELANTIKAN. Prosesi pelantikan PPS untuk Pemilu 2024 di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (21/1/12023). (foto: igkpu)
Siedoo.com - PELANTIKAN. Prosesi pelantikan PPS untuk Pemilu 2024 di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (21/1/12023). (foto: igkpu)
Daerah Politik

51 PPS Terpilih di Kota Magelang Dilantik, Masa Kerja 14 Bulan

MAGELANG, siedoo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (21/1/12023).

“Setiap kelurahan (17 kelurahan) diambil 6 orang, 3 orang ditetapkan sebagai PPS terpilih dan 3 orang sebagai pengganti. Masa kerja PPS adalah 14 bulan ke depan, sejak dilantik Selasa (24/1/2023),” kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron.

Ditambahkan anggota PPS yang dilantik ini merupakan hasil seleksi dari 185 pendaftar. Mereka berhasil melewati tahapan seleksi tertulis dan wawancara.

Basmar menjelaskan, tugas PPS dalam waktu dekat adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), petugas yang akan mencocokan pemilih dari rumah ke rumah.

“Mereka akan segera membentuk itu, yang pendaftarannya dimulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2023,” sebut Basmar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono turut hadir pada kegiatan tersebut.

Joko mengatakan, Pemkot Magelang dan penyelenggara pemilu, termasuk PPS, perlu bekerja sama secara sinergis guna mencegah berbagai kendala yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

Sinergi ini dirasa perlu sehingga pada saat pelaksanaan pemilu tidak ditemui hambatan berarti yang dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas masyarakat.

“Saya mengajak, marilah kita bersama menjaga iklim harmonis dalam kehidupan masyarakat, sesuai peran dan tugas masing-masing. Mari kita tanamkan kesadaran dan kedewasaan berpolitik kepada seluruh warga masyarakat, sehingga nantinya apapun pilihan kita, pada prinsipnya satu muara yakni untuk kemajuan dan kejayaan bangsa,” terang Joko.

Joko menyampaikan pesan kepada para anggota PPS yang dilantik agar melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh pengabdian dan dedikasi yang tinggi, penuh disiplin, profesional, dan tanggung jawab.

“Kuasai dan patuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan dalam bentuk apapun,” pesannya.

Baca Juga :  Apel Gerakan Pembagian Bendera, Wali Kota Magelang: Teladani Pahlawan yang Berjuang Merebut Kemerdekaan

Selanjutnya, kata Joko, anggota PPS harus senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, di dalam setiap tahapan proses pelaksanaan pemilu. Mulai dari persiapan sarana prasarana, tahap pemungutan suara, tahap penghitungan suara sampai dengan tahap penetapan hasil perolehan hasil suara.

“Pemilu dilaksanakan atas dasar komitmen kuat, konsekuensi logis, dan dedikasi tinggi, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tandas Joko. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?