BPJAMSOSTEK. Pertemuan Lurah dan Camat se-Kota Magelang, serta dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang, belakangan ini. (foto: istimewa)
Siedoo.com - BPJAMSOSTEK. Pertemuan Lurah dan Camat se-Kota Magelang, serta dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang, belakangan ini. (foto: istimewa)
Daerah

Perangkat RT dan RW di Kota Magelang Diajak Ikut Serta dalam Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

MAGELANG, siedoo.com – Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mendorong pemerintah daerah terus melakukan upaya dalam percepatan untuk pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah dan Camat se-Kota Magelang, serta dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang, belakangan ini.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, pihaknya akan menyusun surat edaran terkait himbauan kepada perangkat RT dan RW untuk keikutsertaan dalam Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dalam proses akhir di bagian bidang hukum pemerintah kota. Ini diharapkan menjadi dasar bagi pemangku kebijakan di kecamatan dan kelurahan untuk mendorong masyarakat pekerja di wilayahnya untuk terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wawan

Senada dengan Wawan, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kota Magelang untuk dapat segera mengeluarkan perwal (peraturan wali kota) atau surat edaran yang menginstruksikan untuk percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Selain akan adanya pertauran yang dikeluarkan Pemkot Magelang, sosialisasi kepada perangkat RT/RW juga harus gencar dilakukan, tetapi menunggu momen seperti saat kegiatan pembagian insentif di setiap kelurahan,” imbuh Budi dalam rilisnya.

Setiap kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat mendorong agar perangkat RT dan RW pada tahun 2023 mendapatkan kenaikan insentif, untuk memproteksi diri dalam program JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp11.156 perbulan/orang. (bpjs/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?