GANTI RUGI. Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN RI Embun Sari. (foto: jatengprov)
Siedoo.com - GANTI RUGI. Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN RI Embun Sari. (foto: jatengprov)
Daerah

Pembebasan Tanah Terkena Proyek Tol Yogya – Bawen di Kandangan Selesai, Total Ganti Rugi Rp282 M

SEMARANG, siedoo.com – Pembayaran uang ganti kerugian kepada warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogya – Bawen yang berada di wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Semarang telah dilakukan.

Pembayaran dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN RI Embun Sari, di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022) siang.

“Ini yang pertama selesai di wilayah Jawa Tengah untuk proyek tol Yogya – Bawen. Total dana untuk uang ganti kerugian tanah warga yang terkena proyek, mencapai Rp282 miliar,” kata Embun dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.

Di hadapan seratusan warga terdampak proyek tol, Embun mengimbau, untuk memanfaatkan uang ganti kerugian dengan baik.

“Jangan untuk hal-hal konsumtif, seperti membeli mobil. Gunakan untuk membeli tanah sebagai investasi karena harganya akan naik setiap tahun,” ujarnya.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap, pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen berdampak baik bagi perekonomian daerah.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan, pengadaan tanah di Desa Kandangan termasuk trase enam.

Dua wilayah lain, yang termasuk trase ini adalah Desa Doplang dan Kelurahan Bawen. Khusus di Kandangan, ada 284 bidang tanah yang disetujui dari hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan sebanyak 290 bidang.

“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga hari ini dan besok,” jelasnya. (provjateng/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?