Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, Leny Adriana Mesah, SSTP, M.M. (foto: ist)
Siedoo.com - Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, Leny Adriana Mesah, SSTP, M.M. (foto: ist)
Opini

Menilik Eksistensi Perpustakaan Umum Kota Magelang

Siedoo, Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi pemustaka.

Jumlah Koleksi di Perpustakaan Umum Kota Magelang  terdapat 65.998 eksemplar, terdiri dari Karya Umum, Filsafat, Agama, Ilmu Sosial, Bahasa, Ilmu Murni, Ilmu Terapan, Seni, Olahraga, Kesusastraan dan Geografi.

Salah satu fungsi dari perpustakaan adalah pelestarian bahan pustaka melalui naskah kuno, namun dalam hal ini belum semua masyarakat mengetahuinya.

Dalam Undang-Undang RI No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak tercetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Media naskah kuno sangat bermacam-macam mulai dari kertas, Daluang (kertas tradisional dari kulit pohon tertentu atau kertas Eropa). Sedangkan naskah kuno di Nusantara umumnya berupa kertas, lontar, daun gebang, bambu dan kulit kayu. Aksaranya (huruf) dan bahasanya juga bermacam yakni Arab, Jawi, Ulu, Jawa, Sunda Kuno, Bali, Batak, dan lain-lain.

Lembaga pengelola naskah kuno antara lain, Perpustakaan Nasional RI, Museum Sonobudoyo Yogyakarta, Museum FIB UI Depok dan lain-lain. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor  43 Tahun 2007, mayarakat berkewajiban menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional (Pasal 6 ayat 1 huruf b).

Sedangkan dalam Perpustakaan Umum Kota Magelang untuk saat ini belum terdapat naskah kuno asli, namun telah tersedia naskah kuno yang telah dialihmediakan.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab II Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi masyarakat wajib mendaftarkan naskah kunonya ke Perpustakaan Nasional.

Baca Juga :  Tidak Ada Alasan untuk Malas Membaca

Maka dari itu, bagi masyarakat Kota Magelang yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimilikinya melalui Perpustakaan Umum Kota Magelang, Jawa Tengah untuk selanjutnya didaftarkan ke Perpustakaan Nasional RI. Hal ini dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pemanfaatan.

Perpustakaan Umum Kota Magelang juga menyediakan dan melayankan objek penelitian. Hal tersebut disambut baik oleh mahasiswa baik dari Magelang ataupun luar kota, seperti  Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Tidar, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Sebelas Maret Solo dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selain itu juga terdapat pelayanan wisata literasi dengan dua metode yakni dengan terjadwal maupun tidak. Tidak terjadwal yang di maksud dengan mengirimkan surat permintaan untuk berkunjung secara kolektif ke Perpustakaan Umum Kota Magelang. Sedangkan wisata secara terjadwal adalah sinergitas bersama bunda literasi dalam meningkatkan kegemaran membaca anak sejak usia dini. (*)

Penulis

*) Leny Adriana Mesah, SSTP, M.M

Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang

Apa Tanggapan Anda ?