RSJ. Bangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah. (foto: soerojohospital.co.id)
Siedoo.com - RSJ. Bangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah. (foto: soerojohospital.co.id)
Nasional

Daftar 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional Periode Januari-Oktober 2022, Adakah di Kotamu?

JAKARTA, siedoo.com – Sebanyak 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode Januari-Oktober tahun 2022 telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, bahwa Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan tersebut terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.

Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori benda meliputi:

1. Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur)

2. Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)

3. Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta)

4. Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).

Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur meliputi:

1. Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur).

Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain:

1. Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)

Baca Juga :  Mendikbud Titip Pesan pada Kader PII untuk Merawat Tiga Hal Ini

2. Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta)

3. Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta)

4. Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur)

5. Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).

Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs meliputi:

1. Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta)

2. Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah)

3. Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)

4. Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan)

5. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).

Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. (kemdikbud/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?