JAKARTA, siedoo.com – Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda para guru honorer yang telah mengabdi membutuhkan apresiasi dan pengakuan dari negara. Karenannya ia mendorong agar penyelesaian masalah guru honorer dalam seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikembalikan pada kepentingan awal.
Yang dimaksud kepentingan awal, yaitu mendorong afirmasi guru-guru honorer yang telah mengabdi lama untuk masuk dalam seleksi dan menjadi ASN PPPK. Terlebih, banyak dari mereka yang akan memasuki usia pensiun.
“Saya bilang udah stop dulu aja skema yang lain. Tuntaskan dulu P1, P2, P3. Ini tuntas baru ngomongin skema yang lain lagi,” ungkap Huda dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskan dengan situasi yang terjadi saat ini, ia meyakini rekrutmen satu juta guru yang direncanakan selesai dalam satu tahun tidak akan terpenuhi. Sebab, jumlah rekrutmen yang ada saat ini masih banyak yang belum bisa terserap. Padahal pengangkatan akan dilaksanakan pada tahun 2023.
“Artinya, selama tiga tahun ini kita baru akan merekrut sekitar kurang lebih 500.000 dari target satu juta. Waktu itu target satu juta akan capai dalam medium satu tahun, di 2021. Jadi sekali lagi ini banyak PR (pekerjaan rumah), kita ingin ini dituntaskan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, permasalahan yang menjadi bottle neck tersebut terjadi karena pemerintah daerah merasa anggarannya tidak cukup bila pembiayaannya menggunakan APBD. Sedangkan, pemerintah pusat juga belum memberikan anggaran yang sesuai kondisi di lapangan.
“Kalau ini terus-menerus begini sampai nanti tahun 2023, lantas di 2024 target satu juta nggak akan tercapai. Padahal kebutuhan kita memang mengangkat satu juta guru. Paling tidak melalui jalur PPPK ini. Kebutuhan itu, gak bisa ditawar. Nah, Kalau sekarang baru terisi 500 akan ada akan ada masalah di pendidikan kita nanti,” lanjutnya.
Ia mengaku belum sinkronnya antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi permasalahan lain yang ditemukan dalam perekrutan tersebut. Selain itu, rekrutmen dalam satu juta guru yang dalam prosesnya terjadi beberapa perubahan skema seperti merekrut fresh graduate, guru honorer sekolah swasta, juga terkait penilaian yang dirasa menjadi tumpang tindih.
“Kemendikbud menggebu-nggebu, Kemenkeu nggak mengalokasikan anggaran khusus, Kemendagri ngerasa ini membebani pemerintah daerah. Akhirnya surat edarannya berbeda dengan surat edaran dikeluarkan oleh Kemendikbud, oleh Kemenkeu, oleh BKN,” jelas politisi asal Jawa Barat ini.
Melansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran PPPK dibuka 31 Oktober – 13 November. Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.
Seleksi administrasi akan dimulai 31 Oktober 2022 – 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November – 17 November 2022.
Bagi P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk P4 adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 – 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4. (hal/rdn/dpr/bkn/siedoo)