JAKARTA, siedoo.com – Perjuangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) agar tidak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sampai ke titik orang yang berkuasa di negeri ini.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd sampai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini. Unifah sampai meminta presiden agar tak menghapus tunjangan tersebut dalam RUU Sisdiknas yang kini tengah dibahas.
“Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” kata Unifah dikutip dari pgri.go.id, Rabu (20/9/2022).
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” tambahnya.
Dia mengatakan tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut.
“Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen. (Tanggapan Jokowi) sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen,” ujarnya.
Unifah mengatakan pihaknya menolak tunjangan profesi guru dihapuskan. Pasalnya, menurut dia hal ini terkait penghormatan untuk profesi guru.
Sementara itu, dilansir dari dpr.go.id, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf meminta agar RUU Sisdiknas sebaiknya ditarik oleh pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa
Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang (UU) sekaligus yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital, sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.
“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori.
Bukhori pun menegaskan, Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap RUU Sisdiknas. RUU tersebut harus memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional.
“Maka Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan,” pungkas Bukhori. (pgri/dpr/siedoo)