GAGASAN. Ketua Umum DPP IKA Unnes, Dr. Drs. Budiyanto, SH, M.Hum (Baju Kuning) Saat Menyampaikan Gagasanya Menyikapi RUU Sisdiknas, Selasa (6/9) malam. (foto: ist)
Siedoo.com - GAGASAN. Ketua Umum DPP IKA Unnes, Dr. Drs. Budiyanto, SH, M.Hum (Baju Kuning) Saat Menyampaikan Gagasanya Menyikapi RUU Sisdiknas, Selasa (6/9) malam. (foto: ist)
Nasional

DPP IKA UNNES Soroti RUU Sisdiknas, Berikut Poin Pentingnya

SEMARANG, siedoo.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mulai dari bunyi-bunyi pasal hingga minim keterlibatan stakeholders.

Ketua Umum DPP IKA UNNES, Dr. Drs. Budiyanto, SH, M.Hum mengatakan, RUU Sisdiknas tahun 2022 merupakan gabungan 3 Undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012.

“Namun dalam draft RUU Sisdiknas 2022 meninggalkan beberapa substansi penting yang telah diatur dalam ketiganya,” kata Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (6/9) malam.

Karena itu, lanjutnya Omnibus Law ‘RUU Sisdiknas 2022’ perlu dikaji ulang. “Kami pikir perlu kajian panjang dalam menggabungkan 3 UU ke dalam satu Undang-undang,” tandasnya.

Budiyanto menilai, RUU Sisdiknas Tahun 2022 mengalami perubahan secara bertahap setelah adanya rentetan aksi protes dari stakeholders Pendidikan. “RUU Sisdiknas 2022 versi Agustus ini masih ada yang perlu dikaji ulang,” jelasnya.

Budiyanto menandaskan, pembuatan RUU Sisdiknas 2022 ini minim keterlibatan stakeholders pendidikan sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan.

“Jadi, semestinya pemerintah mengedepankan masukan dari berbagai stakeholders, terutama dari organisasi yang menaungi para pendidik,” tegasnya.

Untuk memberikan rekomendasi yang proporsional, Budiyanto pun menyiapkan tim khusus untuk mendiskusikan dengan detail dalam fokus group discussion (FGD) tentang RUU Sisdiknas Tahun 2022.

“Saya sengaja menunjuk saudara Dr. Anang Budi Utomo, S.Pd., S.Mn., M.Pd untuk memimpin diskusi terkait Omnibus Law RUU Sisdiknas ini agar jelas poin-poin rekomendasi yang mengakomodir semua pelaku pendidikan,” tuturnya.

Wasekjen DPP IKA UNNES, Dr. Anang Budi Utomo, S.Pd, SMn, M.Pd menerangkan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas Tahun 2022. Hal tersebut, menurutnya menjadi rekomendasi penting DPP IKA UNNES.

Baca Juga :  PGRI Bertemu Jokowi Bahas Tunjungan Profesi Guru, Prof Unifah: Presiden Positif Menanggapinya

Anang menuturkan, Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) mestinya masuk dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Menurutnya perlu menambahkan ayat 10 yang bunyinya, “Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah lembaga pendidikan yang mencetak calon pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah”.

Selanjutnya, kata Anang, pada Bab IV Pasal 33 ayat 1 perlu menambahkan huruf c yang menegaskan Pendidikan “keguruan” sebagai salah satu jenis Pendidikan. Dalam pasal tersebut juga perlu menambahkan ayat 3 yang berbunyi, “Jenjang Pendidikan tinggi pada jenis pendidikan keguruan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh LPTK”.

Pada Bab V Pasal 60 perlu mengakomodir tentang jaminan kesejahteraan tenaga pendidik sehingga pada pasal 2 berbunyi “Pemerintah pusat menyediakan pendanaan untuk tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan dosen serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan”.

Juga perubahan pada Bab XI Pasal 109 ayat 1 menjadi “Setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus pendidikan keguruan, dan pendidikan profesi guru yang diselenggarakan LPTK. Perubahan selanjutnya ayat 3 menjadi “Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.

“Kita ingin syarat masuk PPG mestinya sudah harus lulus dari fakultas atau jurusan kependidikan,” urainya.

Anang melanjutkan, perubahan pada Bab XI Pasal 110 ayat 1 menjadi “Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan serta jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan”.

“Pada dasarnya dinas pendidikan sebagai pembuat regulasi mestinya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman mendidik dan berbagai prestasi dalam mendidik. Jadi kami ingin guru ini mestinya memiliki jenjang karir yang menjanjikan, tidak hanya menjadi guru saja, tapi bisa juga menjadi birokrat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan

Jenjang tersebut, lanjutnya lebih baik bukan hanya dalam sudut pandang karir. Namun lebih dari itu juga dalam mengeluarkan kebijakan terkait pendidikan. (rls/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?