MENERIMA. Ahli waris darii almarhum Siswanto pekerja dari perusahaan Puri Asri Hotel mendapat santunan. (foto: istimewa)
Siedoo.com - MENERIMA. Ahli waris darii almarhum Siswanto pekerja dari perusahaan Puri Asri Hotel mendapat santunan. (foto: istimewa)
Daerah

Wali Kota Magelang Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris Pekerja Puri Asri Hotel

MAGELANG, siedoo.com – Ahli waris pekerja yang meninggal dunia dari perusahaan Famili Raya dan Puri Asri Hotel mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan diserahkan Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz, kemarin.

Santunan tersebut diberikan karena pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengalami kecelakaan kerja yang pada akhirnya meninggal dunia.

Wujud santunannya sebesar 48 kali upah, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa bagi anak ahli waris yang masih berusia sekolah sampai ke perguruan tinggi. Besarannya Rp147.150.056.

Salah satu ahli waris yang menerima santunan beasiswa adalah anak dari almarhum Siswanto dari perusahaan Puri Asri Hotel.

“Saya sangat mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Indonesia. Dengan adanya program negara tersebut, para ahli waris ataupun pekerja saat ini tidak khawatir saat menjalankan pekerjaannya, dan aman terlindungi dari berangkat hingga pulang kerja sampai dirumah kembali,” ucap Nur Aziz.

Ditambahkan saat ini para pekerja membutuhkan adanya perlindungan yang paripurna seperti ini serta dapat memberikan jaminan jika terjadi risiko ekonomi pada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Kepala BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Pramono menjelasakan, program yang diselenggarakan institusinya merupakan program negara yang memang diharuskan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK tersebut.

“Program dari institusi kami memberikan perlindungan secara menyeluruh dan paripurna bagi para pekerja, karena seluruh hak dasar pekerja terjamin dalam perlindungan program Jamsostek ini. Selain itu manfaat yang didapatkan juga sangat besar,” ucap Budi

Iuran dari program BPJAMSOSTEK merupakan sharing cost dari perusahaan atau pemberi kerja dan pekerja itu sendiri pada sektor Penerima Upah (PU).

“Sehingga jaminan yang nantinya akan didapatkan memiliki nilai manfaat yang cukup besar,” tambah Budi.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Magelang Per Agustus 2022 Bayarkan Klaim JHT Rp268,5 Miliar

Sedangkan untuk pekerja pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau Mandiri, iuran yang dibayarkan pekerja cukup Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian yang manfaatnya sama besarnya dengan pekerja sektor PU. (rls/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?