HALAL. Logo Halal Indonesia. (sumber: kemenag)
Siedoo.com - HALAL. Logo Halal Indonesia. (sumber: kemenag)
Ekonomi Nasional

Gratis! Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK, Ada 300 Ribuan Kuota, Cek Syaratnya

JAKARTA, siedoo.com – Ada peluang bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum memiliki sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Tak tanggung-tanggung, kuotanya 324.834 pelaku UMK yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (26/8/2022).

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujar Aqil.

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

  1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
  2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
  3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Baca Juga :  Siswa Pahami 4 Konsensus Dasar Bangsa

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya. (kemenag/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?