HALAL. Logo Halal Indonesia. (sumber: kemenag)
Ekonomi Nasional

Gratis! Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK, Ada 300 Ribuan Kuota, Cek Syaratnya

JAKARTA, siedoo.com – Ada peluang bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum memiliki sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Tak tanggung-tanggung, kuotanya 324.834 pelaku UMK yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. “Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK…