JAKARTA, siedoo.com – Pemerintah didorong untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kasus penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (UNILA), harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam keterangan persnya, dilansir dari dpr.go.id, Rabu (24/8/2022).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya Jalur Mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya.
Dede bahkan mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya. Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru namun juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN,” tambah Dede.
Sementara itu untuk jalur afirmasi, tegas Dede, harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang non-akademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya.
Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T. Legislator dapil Jawa Barat II ini juga mengingatkan bahwa jangan sampai dunia akademis tercoreng karena adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sehingga melakukan cara-cara yang tidak transparan untuk kepentingan pribadi.
Ia mendorong pemerintah secepat mungkin menyelesaikan persoalan sebagai dampak kasus hukum yang melibatkan pejabat di UNILA, termasuk kekosongan kepemimpinan di kampus tersebut agar kegiatan kampus tidak terkendala dan tetap bisa berjalan dengan baik.
“Patut diingat, seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, baik melalui jalur mandiri atau pun regular. Jangan sampai perilaku koruptif pejabat kampus merampas hak-hak warga negara atas pendidikan,” tutup Dede. (dpr/siedoo)