PENGHARGAAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto didampingi Kepala BPS Kabupaten Magelang saat memberikan penghargaan kepada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. (foto: ist)
Siedoo.com - PENGHARGAAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto didampingi Kepala BPS Kabupaten Magelang saat memberikan penghargaan kepada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. (foto: ist)
Daerah

Sekda Magelang: Data Valid Menjadi Salah Satu Kunci Pembangunan

MUNGKID, siedoo.com – Perkembangan teknologi digital saat ini sangat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses data, dimana saja dan kapan saja. Berbagai tampilan informasi data yang disajikan tentu dimaksudkan untuk mempercepat akses bagi para penggunanya dalam memperoleh apa yang diperlukan.

Namun demikian, sering kali data yang disajikan masih kurang informatif karena tidak dilengkapi dengan data klasifikasi yang jelas, bahkan masih banyak data yang tumpang tindih, sehingga masih dirasa menyulitkan dalam pencarian data.

“Padahal terkadang data-data tersebut sangat mendesak dibutuhkan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.

Hal itu disampaikan saat mewakili Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam Evaluasi Long Form SP 2020 dan pembinaan statistik sektoral BPS Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Grand Artos Hotel, Senin (15/8/2022).

Melihat kondisi tersebut, agar dapat memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Disamping itu, Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan juga pernah mengatakan, bahwa data adalah jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.

“Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2022 ini, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Sekilas Adi menjelaskan, di dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa, Satu Data Indonesia yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas dan harus menggunakan Kode Referensi.

Untuk itu, agar dapat mewujudkan visi dari SDI tersebut, mutlak dibutuhkan kerjasama yang solid antara OPD/Instansi sebagai Produsen Data, Diskominfo sebagai Walidata dan BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral.

Baca Juga :  Pemkab Magelang Punya Aplikasi SIDERING, Permudah Layanan Perizinan

Satu Data Indonesia (SDI) sangat memudahkan data untuk diakses dan dibagi-pakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sehingga dengan adanya SDI, manajemen data di Indonesia bisa terintegrasi.

Sedangkan di sisi yang berbeda, perlu adanya indikator pengukuran atau Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Indikator ini merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan SDI dan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh instansi/OPD.

Selain itu, IPS juga sebagai dasar dan ukuran yang digunakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan SDI dan statistik sektoral di K/L/Pemda, sekaligus dapat digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik yang dilakukan oleh BPS selaku Pembina statistik.

Dengan begitu, kehadiran IPS sejalan dengan kebijakan yang berlandaskan data dan informasi yang berkualitas, sebagai bentuk Birokrasi yang bersih dan akuntabel, sekaligus sejalan pula dengan sasaran Reformasi Birokrasi, IPS menjadi barometer bagaimana Instansi/OPD menghasilkan statistik resmi yang berkualitas.

“Saya menaruh harapan besar, agar seluruh OPD/instansi dapat menjalin kerjasama yang solid, bersinergi dan berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral, sesuai dengan standar data yang ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang,” tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang, Toto Desanto menjelaskan Long Form SP 2020 ini merupakan sensus penduduk lanjutan yang lebih ketat, data yang dihasilkan seperti para meter demografi, data kependudukan, kesehatan, ketenagakerjaan, maupun perumahan.

“Tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi Long Form SP 2020 yang sudah dilaksanakan. Kemudian mensosialisasikan indeks pembangunan statistik ke OPD yang merupakan indikator tingkat kematangan dari penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, BPS juga memberikan penghargaan kepada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang antara lain kategori OPD dengan respon terbaik dalam pengumpulan data bahan penyusunan publikasi Kabupaten Magelang dalam angka 2022 diraih oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Harga BBM Naik, Pemkab Magelang Kendalikan Inflasi Daerah

Kemudian kategori Organisasi Perangkat Daerah yang mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik tahun 2022 diarih oleh Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang. (siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?