SAMBUTAN. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyampaikan sambutan. (foto: kpukotamagelang)
Siedoo.com - SAMBUTAN. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyampaikan sambutan. (foto: kpukotamagelang)
Politik

KPU Kota Magelang Gelar Rakor Tahapan Verifikasi Bersama Parpol

MAGELANG – Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan KPU Kota Magelang, Jumat (29/7/2022).

Kegiatan yang dihadiri stakeholder pemilu dan partai politik se-Kota Magelang terselenggara di Lily Ballroom, Trio Front One Resort Magelang Jalan Jenderal Sudirman No 72 Magelang.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa peran penting parpol telah dijamin oleh konstitusi.

“Harapannya, koordinasi bisa senantiasa terjalin antara KPU Kota Magelang dengan partai politik di Kota Magelang,” katanya.

Dilansir dari website resmi KPU Kota Magelang, Paparan tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Sukorini Saddewi Tyastuti dengan moderator Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu CK.

Sukorini menjelaskan proses pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Sukorini juga menyingggung hal-hal penting yang perlu dipersiapan oleh partai politik, di Kota Magelang dalam menghadapi tahapan verifikasi tersebut.

Adapun penjelasan tentang gambaran fungsi Sistem Informasi Partai Politik disampaikan oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Magelang Rahayu Kurniawati.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menekankan pentingnya memilih pemimpin terbaik dengan cara yang baik pula.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita yang terlibat menjalin komunikasi dengan baik,” kata Yolanda.

Saat sesi diskusi terdapat sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para peserta. Di antaranya pertanyaan dari Bayu perwakilan Partai Pelita mengenai domisili pengurus apakah harus di Kota Magelang.

Pertanyaan lainnya dIsampaikan Ajeng dari Partai Gelora terkait syarat pencalonan anggota DPRD apakah harus berdomisili di Kota Magelang.

Sementara perwakilan Partai PDIP Agus Sutomo memberikan informasi adanya kendala dalam penginputan kepengurusan parpol yang beralamat KTP di luar Kota Magelang.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Perjuangkan Payung Hukum Guru PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas

Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang Agus Satiyo Hariyadi dalam acara tersebut mengimbau partai baru yang belum terdaftar di Badan Kesbangpol, untuk segera mendaftar agar dapat berkegiatan.

Adapun menutup sesi diskusi Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu berpesan kepada seluruh partai untuk memanfaatkan helpdesk di KPU Kota Magelang dengan sebaik-baiknya.

“Mengingat jadwal tahapan verifikasi yang bergulir, partai agar mempersiapkan diri sejak dini,” pungkasnya. (siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?