APEL. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Senin (18/7/2022). (foto: beritamagelang)
Siedoo.com - APEL. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Senin (18/7/2022). (foto: beritamagelang)
Daerah

Berikut Daftar Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Magelang, Terbanyak Tak Pakai Helm 63,9 Persen

MAGELANG – Dalam pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Magelang untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di lima persimpangan. Yakni, simpang empat Secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam.

Pemberlakuan ETLE dilaksanakan mulai 1 Maret 2022. Dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat.

Hal tersebut terlihat jelas dari pelanggaran lalu lintas. Yakni, angka tertinggi adalah pelanggaran pesepeda motor tidak menggunakan helm 63,9 persen, pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar marka 10,1 persen.

Lalu pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) 0,3 persen.

“Mencermati hal tersebut, kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang harus selalu menaati aturan berlalu lintas, mengingat kita sebagai tolak ukur masyarakat Kabupaten Magelang pada umumnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori, dilansir dari beritamagelang.id, Selasa (19/7/2022).

Imam mengatakan kemajuan teknologi di sektor transportasi sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan adab untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Dari data Korlantas Polri menyebutkan pada setiap jam, dua orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Di Indonesia pada Tahun 2021 tercatat ada 103.645 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 25.266 korban meninggal dunia, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan. Korban kecelakaan didominasi oleh usia produktif antara 20-49 tahun.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, bagi sepeda motor berupa helm berStandar Nasional Indonesia. Sementara kendaraan roda empat gunakanlah sabuk pengaman,” tuturnya. (beritamagelang/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?