Siedoo.com - Penguatan pendidikan karakter pada Pokdarwis untuk implementasi promosi kesehatan berbasis CHSE. | Dok Unimma
Daerah

Unimma Dampingi Pokdarwis Sawangan untuk Penerapan CHSE

MAGELANG – Tim PPMT (Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu) dari Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), Jawa Tengah melaksanakan program pengabdian masyarakat penguatan pendidikan karakter pada kelompok sadar wisata (pokdarwis) Sawangan, Kabupaten Magelang. Agenda ini untuk implementasi promosi kesehatan berbasis CHSE (Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability) di obyek wisata.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang gencar-gencarnya mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif, untuk membangkitkan lagi sektor ini dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

CHSE mengacu pada protokol dan ketentuan lain yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Program ini merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia. Mengingat saat ini wisatawan cenderung memilih destinasi wisata yang aman dan bersih untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Program tersebut diadakan dengan tujuan agar tempat wisata itu bisa memiliki lisensi CHSE sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata,” kata salah satu tim, dosen Ns. Estrin Handayani.

Tim PPMT UNIMMA terdiri atas 1 dosen Ns. Estrin Handayani, MAN dan 4 Mahasiswa, Yoga Aji Kurniawan , Dias Widiawati, Calfia Lagaprisya P.E, Rysa Andriani, dan Wahyu Aji Saputra. Sertifikasi CHSE diberikan kepada pelaku usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, dan lingkungan masyarakat sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan CHSE di lingkungan usahanya masing-masing.

Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, restoran, dan Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE), pusat informasi wisata, tempat penjualan suvenir, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.

Baca Juga :  Demi UNBK, 24 Siswa MA Miftahul Jannah 'Terjang' Sungai Empat Jam

Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata. Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi, Kota/Kabupaten atau Desa/Kelurahan. Konsistensi penerapan CHSE harus dilakukan di setiap destinasi wisata.

Pelaku bisnis pariwisata harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menginformasikan kepada karyawan, pemandu wisata lokal, pengunjung, masyarakat sekitar, dan pihak lain yang beraktivitas di destinasi wisata baik melalui media daring dan/atau luring.

SOP disusun dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan daya tarik wisata yang dikelola, baik daya tarik wisata alam, budaya, maupun hasil buatan manusia. Pelatihan karyawan, pemandu wisata lokal,dan/atau masyarakat sekitar destinasi wisata perlu dilakukan untuk memastikan penerapan CHSE sesuai dengan SOP, sebelum destinasi wisata dibuka kembali.

“Kegiatan PPMT ini melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan pendampingan mandiri. Tahap perencanaan telah kami lakukan berupa survey lokasi, identifikasi masalah dan FGD (Forum Grup Discussion) bersama perangkat desa yang terdiri dari kepala dusun dan kepala desa Sawangan Kabupaten Magelang sebanyak kurang lebih 4 kali,” jelas Estrin.

Sementara itu, kriteria CHSE berdasarkan Kemenparekraf yang diterbitkan pada Bulan Agustus 2020 bagi karyawan, pemandu wisata lokal, wisatawan, dan pihak lain yang beraktivitas di destinasi wisata adalah :

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas sebelum beraktivitas di daya tarik wisata.

2. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dengan cara tidak melakukan kontak fisik, menjaga jarak aman minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer, memakai alat pelindung diri sesuai keperluan, seperti masker dan sarung tangan.

Baca Juga :  Ziarah Makam, Aktualisasi Nilai-nilai Kepahlawanan

3. Memberikan salam dengan cara mengatupkan kedua telapak tangan di dada sebagai pengganti berjabatan tangan.

4. Hindari menyentuh area dan barang publik yang berpotensi banyak disentuh orang.

5. Pengunjung sebaiknya melakukan reservasi melalui telepon, media sosial, atau media daring lainnya sebelum kunjungan dilakukan, dan melakukan pembayaran secara nontunai.

Pengusaha dan/atau pengelola destinasi wisata harus menyediakan sarana yang mendukung pelaksanaan CHSE secara efektif sesuai dengan SOP. Seperti penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS)/hand sanitizer dalam jumlah cukup dan letakkan di tempat yang mudah dijangkau.

Selain itu peralatan pemeriksaan suhu tubuh, menyiapkan himbauan tertulis untuk tidak menyentuh area dan barang publik, mengatur antrean pengunjung dengan jarak aman minimal 1 meter, tempat sampah tertutup dan kebersihan toilet dan alat pembayaran non – tunai.

Pengusaha dan/atau pengelola destinasi wisata memastikan pengolahan sampah dan limbah cair dari destinasi wisata dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan. Sehingga, dapat tetap menjaga lingkungan serta tidak menyebabkan sumber penyebaran baru Covid-19.

“Pada tahap pelaksanaan telah kami lakukan berupa sosialisasi/penyuluhan terhadap penguatan pokdarwis/organisasi,” imbuhnya.

Evaluasi penerapan CHSE di setiap destinasi wisata perlu dilakukan secara berkala. Baik oleh pelaku bisnis pariwisata maupun pemerintah daerah untuk memastikan CHSE diterapkan sesuai dengan SOP.

Hal tersebut akan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari sektor pariwisata karena dapat menumbuhkan rasa percaya pada wisatawan. Bahwa suatu destinasi wisata nyaman dan aman untuk dikunjungi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?