JAKARTA – Dalam satu tahun terakhir ini dunia pendidikan hadapi tantangan yang mengglobal. Pandemi covid-19 mengharuskan dunia pendidikan beradaptasi melakukan banyak transformasi dengan penggunaan teknologi. Pada saat yang bersamaan, pendidikan dituntut memastikan bahwa mahasiswa dapat mengembangkan potensinya dan memiliki kompetensi untuk memenuhi tantangan-tantangan yang akan timbul di tempat kerja.
“Sehingga perguruan tinggi harus lebih fleksibel, adaptif, kreatif untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Adanya revolusi industri 4.0 juga menuntut kita untuk kerja lebih dinamis dan untuk itu kita harus mengubah cara kerja kampus menjadi lebih kuat, lebih tangkas, dan bisa adaptif terutama untuk para mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus dan kemampuan yang berbeda-beda,“ ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.
Disampaikan salah satu kebijakan pemerintah adalah mengubah sistem pendidikan menjadi sistem pembelajaran yang mandiri sehingga dapat memenuhi dinamika di tempat bekerja serta membuka peluang untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki mahasiswa. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki potensi masing-masing, sehingga pendidikan harus bisa mewadahi berbagai potensi serta kebutuhan tertentu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di masa mendatang.
“Kemampuan yang berbeda ini menjadi satu berkah bagi kita semuanya karenanya pendidikan tinggi harus bisa memberikan peluang belajar dan juga memberikan dukungan bagi semua siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk bisa mewujudkan potensi mereka di masa yang akan datang,” kata Nizam.
Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi menyatakan dalam upaya nyata pendidikan tinggi bagi disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Pemenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
“Kemudian berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut maka kita susunlah panduan pembelajarannya yang pertama adalah panduan layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi yang dapat diakses melalui SPADA , selanjutnya terdapat panduan pembelajaran dari bagi tuna netra dan disabilitas fisik, serta adanya panduan layanan kelas daring untuk pengajaran dan mahasiswa tuli/HOH/disabilitas rungu yang dapat diakses melalui dikti.kemdikbud.go.id,” jelas Aris.
Aris menambahkan beragam program serta kebijakan Dikti pun telah ramah bagi mahasiswa disabilitas, diantaranya adanya kebijakan Unit Layanan Disabilitas (ULD), bimbingan teknis dan sosialisasi PKLK, bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (Teknologi Asistif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi tahun 2021, serta beasiswa bagi para mahasiswa disabilitas. (Siedoo)