Ilustrasi Dana BOS
Siedoo.com - Ilustrasi Dana BOS
Nasional

Berikut 4 Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah, Cair Paling Lambat 31 Maret

JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Tahun ini, penyaluran bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK) dilakukan terpusat Ditjen Pendidikan Islam.

“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

Dikatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Dalam rentang 22 sampai 26 Februari, pihaknya mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag.

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Baca Juga :  Pemanfaatan Dana BOS di Madrasah, Tak Sekadar Tata Kelola

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari  27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

“Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur,” jelasnya.

BOS MI sebesar Rp 900 ribu, BOS MTs Rp 1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp 1,5 juta. Diharapkan dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021.

“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,” sambungnya.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja  (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;

2. Memiliki  izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari  2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;

3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;

4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.

Baca Juga :  Mahasiswa Syariah Berkompetisi dalam Peradilan, Berikut Juaranya

“Bisa juga berkirim email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya dilansir dari kemenag.go.id.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp 600 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?