Siedoo.com - Mendikbud Nadiem Makarim l foto : kemdikbud.go.id
Nasional

Dana BOS untuk Siswa Naik, Berikut Perinciannya Jenjang SD, SMP, SMA

JAKARTA – Besaran dana BOS untuk siswa mengalami kenaikan. Harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Alokasi Gaji Guru Naik Menjadi 50 Persen dari BOS, Pengawasan Harus Semakin Intens

Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp 856,9 triliun. Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik.

“DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Menkeu.

Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?