Rektor sekaligus Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Twitter.com/@musniumar
Siedoo.com - Rektor sekaligus Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Twitter.com/@musniumar
Nasional

Langkah Kemendikbud Dinilai Sudah Tepat Tangani Kasus Non-Muslim Diminta Berjilbab

JAKARTA – Langkah Mendikbud Nadiem Makarim yang merespons cepat keresahan masyarakat di media ihwal intoleransi terhadap siswi non-muslim yang diminta mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dinilai sudah tepat.

“Saya yakin Kemendikbud juga akan mengambil langkah lanjutan untuk menginvestigasi kasus ini untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya, tidak hanya merespons informasi di media,” kata Sosiolog Musni Umar dilansir dari jpnn.com.

Selama ini, lanjut Musni, Kemendikbud memang memegang kewenangan atas kebijakan pemerintah pusat.

Namun, terdapat otonomi daerah yang mengatur kewenangan Pemda dalam proses implementasinya. Meski begitu, keberadaan hotline tetap penting sebagai media pengaduan masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk mengakomodasi berbagai keluhan yang terjadi di lapangan.

“Karena Kemendikbud tidak bisa menghadapi langsung seluruh hal atau kejadian yang berkaitan dengan implementasi di lapangan,” terang Musni yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun.

Untuk itu, Musni menyarankan Kemendikbud segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/walikota hingga kepala dinas pendidikan.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akasn memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam hal intoleransi. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu adalah bentuk tindakan intoleransi.

“Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Nadiem dilansir dari republika.co.id.

Peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang menurut Nadiem tidak sesuai dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan, Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Baca Juga :  Di 11 Provinsi Angka Buta Huruf Masih Tinggi

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kulural dan kemajemukan bangsa.

Selain itu, pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah juga dikatakan hal serupa. Permendikbud tersebut mengatakan, pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” kata Nadiem.(Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?