Siedoo.com - Ilustrasi Dana BOS. l sumber : int
Nasional

Pegiat Pendidikan Sorot Dana BOS, Parameternya Harus Terukur

JAKARTA – Skema baru bagi BOS reguler yang dikeluarkan Kemendikbud memberikan dampak besar, bukan hanya bagi guru non ASN, melainkan juga bagi sekolah. Pemberian BOS langsung ke rekening sekolah ini secara tidak langsung memaksa sekolah untuk memiliki sistem tata kelola yang baik.

Pegiat pendidikan, Asep Sapa’at mengungkapkan, pendidikan adalah investasi. Karena itu yang harus dipastikan adalah tanggung jawab moral pengelola dana agar semua dana bantuan yang telah dikeluarkan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.

“Biaya apapun yang dikeluarkan terkait pendidikan, ini bicaranya harus paradigmanya investasi. Maka kalau bicara investasi harus ada parameter yang terukur. Perubahan seperti apa yang diharapkan dengan adanya kucuran dana sebesar itu,” tutur Asep.

Kebijakan ini, lanjut Asep, menjadi momen yang sangat penting untuk menguji kapasitas kepala sekolah di bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah. Dalam bidang kepemimpinan bisa dilihat dari visi dan strategi yang dimiliki kepala sekolah tersebut.

“Jika kepala sekolah tidak memahami apa tujuannya artinya berbahaya, dalam arti berapapun anggaran yang dikucurkan tidak paham digunakan untuk apa. Kalau bicara tentang visi sebenarnya sudah tahu apa yang dilakukan dan kita harus ingat dan sadari bersama bahwa uang itu salah satu bantuan untuk peningkatan sumber daya,” jelas Asep.

Dijelaskan, kemudian yang kedua bicara soal manajerial tata kelola tersebut, ia sepakat hari ini ketika transfernya langsung ke sekolah, akan bisa melihat mana kepala sekolah yang betul-betul mengelola guru, murid, pembelajaran, sarana prasarana maupun anggaran lain.

“Jadi bisa kita lihat bagaimana profil kepala sekolah yang kita miliki dalam aspek kepemimpinan dan manajerialnya,” imbuh Asep.

Selain peningkatan persentase untuk guru non ASN, menurut Asep, yang tidak kalah penting adalah kemerdekaan guru dalam mengembangkan profesionalismenya. Karena, hal ini berdampak pada anak didik. Harapannya anggaran yang besar ini dapat menghasilkan sumber daya manusia unggul.

Baca Juga :  Target Pelaporan Dana BOS 100 Persen, Sekolah Wajib Mempublikasikan

Dikatakan Asep, ada 4 kategori sekolah. Kategori pertama yaitu sekolah kalah. Sekolah yang kalah itu sekolah yang tingkat ketercapaian tujuan sekolah, program visi sekolah kecil dan sekolah ini tidak punya strategi.

Kategori kedua yaitu sekolah beruntung. Sekolah ini mempunyai tingkat keberhasilan yang tinggi, misalnya memiliki lulusan bagus dan guru bagus tapi tidak punya strategi. Sekolah-sekolah kategori ini sebenarnya punya peluang tipis untuk bisa mencapai keberhasilan di tahun-tahun berikutnya.

Selanjutnya, Kategori ketiga adalah sekolah belajar. Sekolah belajar adalah sekolah yang tingkat keberhasilannya masih kecil tapi sudah punya strategi sehingga selalu melakukan evaluasi setiap tahun.

Kategori terakhir yaitu sekolah pemimpin. Sekolah ini memiliki tingkat keberhasilan tinggi di mana ada capaian target tinggi.

“Ada beberapa parameter. Yang pertama adalah tata kelola jadi sekolah itu sudah punya satu sistem yang memang sudah fix misalkan sistem proses pengembangan profesionalisme gurunya, bagaimana sistem pengembangan minat dan bakat anak, bagaimana peningkatan kualitas pembelajaran dan aspek-aspek lain menjadi punya satu sistem tata kelola yang fix dan itu terus ditingkatkan. Saya ingin bisa melihat hasil pembelajaran,” terang Asep.

Sementara itu Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi mengungkapkan, dalam skema kebijakan dana BOS terdahulu banyak guru yang tidak mau menjadi kepala sekolah karena sangat sulit mengelola keuangan sekolah. Sehingga, harus melakukan berbagai manuver untuk menutupi operasional sekolah.

Ia mengingat kembali penyaluran BOS yang terdahulu. “Turunnya uang itu sekitar bulan Maret. Bagaimana harus bayar listrik dan ada yang rusak harus diganti? Belum lagi yang paling sedih adalah alokasi guru honorer 15 persen juga bukan khusus untuk guru honorer tetapi untuk belanja pegawai,” katanya.

Baca Juga :  Tuntaskan Target UNBK 100%, Ketua DPR Harap Kemendikbud dan Kominfo Bersinergi

“Judulnya belanja pegawai kalau belanja pegawai honorer itu paling terakhir nanti kalau ada sisa. Guru honorer ini ya karena masuknya kepada belanja pegawai sering tidak kebagian, mengakibatkan guru honorer didapatnya ada yang 300. Bayangkan Rp 300.000 per bulan dibayar 3 bulan sekali itu di akhir,” tambah Didi.

Yang lebih rawan lagi ini, lanjutnya, kepala sekolah mencari talangan.

“Talangannya ke mana? Kadang-kadang ke rekanan. Kalau kata rekanan boleh dibayar dulu tapi harganya yang maksimal sesuai dengan e-budgeting,” imbuh Didi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?