Siedoo.com -
Daerah

Revisi UU Tertunda, Guru Honorer Meradang

MALUKU – Guru honorer merasa dipermainkan oleh pemerintah terkait revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, janji revisi tersebut sempat bergulir di Desember 2016 dan akan dituntaskan Maret 2017. Tetapi faktanya tidak begitu. Bahkan rencana pembahasan revisi antara DPR RI dengan Pemerintah Pusat yang diagendakan 4 Desember 2017 lalu juga ditunda.

DPR pun memberi penjelasan, rapat ditunda karena dari pihak pemerintah tidak datang. Bila dalam rapat Januari 2018 mendatang, sampai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak mau datang saat diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, honorer K2 akan memberikan teror.

“Kami akan melakukan aksi bakar kantor BKD seluruh Indonesia, bila sampai Januari 2018 MenPANRB mangkir lagi,” kata Ketua Forum Honoree K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) sebagaimana ditulis Jpnn.

Dia tidak merasa takut bila akhirnya harus berurusan dengan hukum karena aksi tersebut. Selama ini mereka menahan diri mengikuti aturan tapi malah seperti diombang-ambingkan.

“Daripada dipermainkan terus lebih baik bakar saja kantor BKD. Biar data-data honorer dan pegawai hancur lebur,” tegasnya.

Bila DPR dan pemerintah jadi merivisi UU yang dikeluarkan tahun 2014 itu terjadi, maka peluang untuk diangkat menjadi CPNS sangat besar. Sebab, dalam UU tersebut, guru honorer tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah selama ini tidak pernah berniat mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS dengan berbagai alasa. Salah satunya tidak punya dana.

Namun, kata Riza, pihaknya menyambut baik jika sekarang pemerintah berniat mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

Sekalipun sekarang ini menjelang tahun politik dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik pemerintah.

Baca Juga :  AHN Banjar Desak Pemerintah Tidak Membuka Seleksi CPNS Jalur Umum

“Bagi Komisi II yang penting itu bisa diangkat honorer. Sekalipun kita tahu bahwa ini ada kepentingan politik pemerintah khususnya Pak Jokowi khususnya untuk Pilpres,” kata Riza.

Bagi dia, tidak peduli apakah ada upaya pencitraan dan sebagainya. Yang terpenting, pengangkatan tenaga honorer yang sejak awal ditolak pemerintah dengan dalih membutuhkan dana triliunan, itu bisa dipenuhi.

“Walaupun kita tahu kenapa tiba-tiba jadi mau mengangkat honorer karena memang mau memasuki tahun politik, tentu ada kepentingan pemerintah di situ,” ungkapnya.

Di sisi lain, anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Siti Zuhro mengatakan, setelah Orde Baru tumbang, terlihat ada upaya aktor-aktor politik memolitisasi birokrasi. Padahal, seharusnya proses demokratisasi dan proses birokratisasi berjalan seiring.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pernah menepis. Revisi UU ASN, kata Arif, sebagai jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer yang tak kunjung tuntas.

Apa Tanggapan Anda ?