Opini

Dengan Sistem Zonasi, Guru Diuji

Siedoo, Zonasi sekolah menjadi bagian dari konsep “Merdeka Belajar” yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Ada ketetapan baru di kuota jalur prestasi, yang tadinya 15 persen naik menjadi 30 persen.

Dengan hal ini, tentu calon-calon siswa yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik, berpeluang besar untuk bisa sekolah yang diinginkan. Meski persentasenya ditambah, sekolah tersebut tidak menjadi sekolah yang otomatis unggulan atau sekolah bergengsi. Semua tetap berpegang pada prinsip pemerataan peserta didik.

Perlu digaris bawahi, sekolah yang tadinya unggulan, dengan adanya kuota 30 persen tidak akan mengembalikan atau ada kesan menjadi sekolah unggulan lagi. Mengapa? Karena masih ada jalur-jalur lainnya. Ada jalur afirmasi 15 persen yang diperuntukan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian ada jalur perpindahan 5 persen, dan jalur zonasi 50 persen.

Dengan adanya jalur zonasi dengan persentase yang banyak itu, akan ada banyak keuntungan yang bisa dipetik, baik untuk orang tua siswa maupun sekolah. Misalnya iritnya biaya transportasi. Ekstremnya, jalan kaki pun bisa untuk mencapai sekolah.

Kalau tidak dengan zonasi dan nilai calon siswa rendah, maka bisa saja siswa mendapat sekolah yang jaraknya jauh dari rumah. Ini otomatis butuh biaya transportasi yang lebih banyak.

Dampak dari zonasi lainnya, dalam satu keluarga yang sekolah di satu tempat, lebih dari satu anak, ini tentu bisa berangkat bersama-sama. Belum lagi bersama tetangganya. Sehingga, bisa saling mengeratkan hubungan, pererat tali persaudaraan. Dengan sistem zonasi, sekolah pun juga akan cukup tenang. Risiko keterlambatan siswa menjadi mengecil. Bahkan tidak ada.

Penerapan sistem zonasi juga bisa mengurangi beban orang tua dalam mencari sekolah untuk anak. Mengingat ketentuannya, untuk bisa sekolah di mana sudah jelas. Sehingga si anak bisa mencari sekolah secara mandiri.

Baca Juga :  Wajib Simak, Berbagai Masalah PPDB 2018

Sekarang ini di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pengelolannya sudah di bawah pemerintah kota/kabupaten. Untuk sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sederajat di bawah pemerintah provinsi. Dengan ini pun zonasinya bisa berbasis kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten.

Dengan zonasi tentunya sekolah dituntut untuk mampu mengasah, menggali potensi dan bakat siswa. Karena, siswanya berangkat dari berbagai latar belakang.

Kalau dulu sebelum adanya penerapan zonasi, di sekolah unggulan siswanya memiliki kecerdasan di atas rata-rata, nilainya bagus-bagus. Sehingga sangat mudah untuk mengembangkannya.

Kalau sekarang dengan sistem zonasi ini, siswanya majemuk. Berasal dari berbagai kalangan. Dari nilai yang tinggi, hingga nilai yang rendah. Memiliki kecerdasan tinggi, memiliki tingkat kecerdasan rendah. Memiliki tingkat ekonomi tinggi, memiliki tingkat ekonomi rendah. Ini menjadi tantangannya guru untuk mendidik siswa. Di sinilah guru diuji, di sinilah manajemen sekolah diuji.

Pola penerapan pembelajar juga tidak melulu di kelas, tetapi juga bisa di luar kelas atau outing class. Harapannya, siswa mendapat pengetahuan-pengetahuan baru yang konkret, siswa lebih terdorong lagi untuk belajar. Dalam mendidik sekolah juga harus memanfaatkan perkembangan informasi teknologi. Harus jalan terus, diikuti terus. Pola pikir harus berubah.

Ingat! Di Indonesia kini, di Jepang 50 tahun yang lalu. Di Indonesia kini, di Korea 20 tahun yang lalu. Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia harus lebih maju, mengikuti negara-negara yang telah maju. Kita harus lebih maju. (*)

 

Ketua DPRD Kota Magelang

Budi Prayitno

(Disarikan dari wawancara tim siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?