Siedoo.com -
Nasional

PPDB 2019, Kuota Zonasi 90 Persen Mencangkup Siswa Miskin

JAKARTA – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020, sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90 persen, termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu. Hal ini ditandaskan Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendibud, Chatarina Muliana Girsang.

Dijelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis.

“Seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin,” katanya dilansir dari kemdikbud.go.id.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi. Termasuk, kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menekankan, basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi.

Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal.

“Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.

Peraturan mengenai PPDB tersebut merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan. Hal ini agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.

Baca Juga :  Berikut Empat Poin Penting Program Kampus Mengajar

Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu. Karena itu, Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.

“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendiknbud.

Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.

Ditandaskan Muhadjir, pada pelaksanaan PPDB tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik  baru. Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.

“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?