JAKARTA – Komisi X DPR RI menginisiasi revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai isu penting dan mendasar dunia pendidikan nasional.
“Revisi ini juga harus menjawab tantangan pendidikan skala global dan revolusi industri 4.0,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan beberapa rektor dari sejumlah kampus, di ruang rapat Komisi X, Senayan, Jakarta belakangan ini dilansir dari dpr.go.id.
Rapat ini untuk meminta masukan sebanyak mungkin soal isu-isu penting dunia pendidikan supaya bisa memperkaya materi revisi UU Sisdiknas. Hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Rektor Universitas Negeri Medan, Rektor Universitas Negeri Makassar, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, dan beberpa rektor lainnya.
“Kami ingin sebanyak mungkin mendapat masukan untuk mematangkan Prolegnas yang diajukan Komisi X soal revisi UU 20/2003 tentang Sisdiknas. UU ini jadi bagian dari ikhtiar kami,” ungkap Syaiful.
Agenda revisi sendiri, lanjut Syaiful, fokus pada persoalan pendidikan sampai hari ini, tantangan dunia pendidikan di dalam negeri, dan soal regulasi pendidikan Indonesia.
“Pembangunan pendidikan yang tertuang dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang diterjemahkan dalam Rensta pendidikan tahun 2015-2019 belum mampu menjawab isu pendidikan yang paling mendasar dalam pembangunan pendidikan dasar dan menengah,” jelas politisi PKB itu.
Isu pendidikan dasar menengah itu, seperti layanan pendidikan berkeadilan, pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan pendidikan unggul bermutu dalam era persaingan global.
Persoalan turunannya dari pendidikan dasar menengah tersebut adalah pemenuhan saran prasaran pendidikan, pelaksanaan pendidikan dasar menengah, standar nasional pendidikan dasar menengah, dan standar Pendidikan serta tenaga kependidikan.
“Mas Nadiem membawa angin perubahan yang luar biasa bagi dunia pendidikan. Kami berharap skema perubahan ini tidak parsial. Komisi X menginisiasi semua konten bisa didorong ke dalam pasal revisi UU No.20/2003,” tandasnya.
“Kondisi pendidikan ini membutuhkan keberanian dari semua pemangku kepentingan untuk terus membuat terobosan dan membuat lompatan kebijakan di bidang pendidikan,” tambahnya. (Siedoo)