JAKARTA – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah Usulan Rencana Kegiatan (URK) yang disusun 1.783 dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud sebanyak Rp 18.334,6 miliar. Dana ini dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Kepala Bagian Perencanaan Program Anggaran (Kabag PPA) Biro PKLN Kemendikbud, Fahturahman menyatakan, Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) sebagai sumber untuk verifikasi data. Oleh sebab itu, Dapodik yang dimiliki daerah harus benar-benar rapi.
“Ada yang protes kenapa dapat DAK yang tidak besar. Hal ini karena berdasarkan data Dapodik yang mereka miliki memang demikian,” katanya.
Dinyatakan, data di Dapodik memang diisi sekolah tetapi untuk verifikasi merupakan kewenangan dinas pendidikan. Di pusat hanya mengkompilasi data tersebut. Itulah yang menjadi patokan, atas dasar penilaian.
“Ke depan kami akan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan DAK dan penyelesaian masalah-masalah kondisi di Dikdasmen, terutama. DAK ini sudah ada sejak tahun 2003 sudah lebih dari 10 tahun, tapi masih saja ada masalah-masalah. Kita akan selesaikan agar kita bisa beralih ke isu yang lain,” terang Fahturahman.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan, ada koordinasi antarinstansi dalam mengelola DAK. Antara lain Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian teknis, salah satunya adalah Kemendikbud.
“Kami selalu berkomunikasi dan menyelesaikan masalah bersama-sama,” katanya.
Untuk perencanan tahun 2020, lanjutnya, sudah dimulai sejak Januari 2019. Prosesnya sudah cukup panjang. Setelah dialokasikan pada bulan September-Oktober, memang kemudian ada agenda untuk menyusun rencana kerja (RK).
Menurut Putut, RK menjadi sangat krusial, karena tanpa adanya RK tidak mungkin ada kontrak. Oleh karena itu, kata dia, RK ini merupakan finalisasi dari apa yang sudah dialokasikan.
“Detil kegiatan sampai lokasinya di mana dan lain sebagainya, meskipun itu semua sudah tidak boleh berubah lagi karena sudah ada usulan, sudah dibahas di sinkronisasi harmonisasi, dan kemudian RK,” ujarnya.
Belakangan ini, Kemendikbud melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Biro PKLN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan URK DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Rakor tersebut merupakan forum pertemuan antara pusat dan daerah untuk mempersiapkan, menyusun, dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang.
Pelaksanaan gelombang kedua pada tanggal 27 sampai 29 November 2019 di Jakarta, mengangkat agenda utama yakni pembahasan URK pusat dan daerah, serta persetujuan URK setiap Daerah/ Subbidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. (Siedoo)