Siedoo.com -
Nasional

Program Prioritas Kemendikbud Berikut ini Rawan Dikorupsi

JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin menyatakan ada beberapa program prioritas yang rawan terjadinya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti Program Pendidikan Dasar dan Menengah dengan anggaran Rp 18,24 triliun, Program Penelitian dan Pengembangan dengan anggaran Rp 1,18 triliun.

Lalu Program Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp10,38 triliun, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis sebesar Rp 1,80 triliun, Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebesar Rp 1,81 triliun.

Lebih jauh lagi, Program Pelestarian Budaya sebesar Rp 1,79 triliun, Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur sebesar Rp 188,52 miliar, dan Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra sebesar Rp 581,98 miliar.

“Program-program ini harus kita sukseskan, targetnya harus tercapai, sasaranya juga harus tercapai, program-program kegiatannya harus berjalan dan diusahakan dalam melaksanakannya tidak melanggar aturan,” katanya.

Dinyatakan, untuk mengoptimalkan terlaksananya program-program prioritas Kemendikbud, para pemangku kebijakan di lingkungan kementerian itu harus berupaya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dikatakan, pencegahan korupsi merupakan hal yang sangat krusial dan harus mendapatkan perhatian dari semua pegawai dan pejabat di lingkungan Kemendikbud.

“Pencegahan ini menjadi penting dan upaya-upaya pencegahan itu menjadi krusial agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sehingga, target-target yang sudah kita canangkan bisa kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan para aktivis anti korupsi, Muchlis menjelaskan, beberapa area di sektor bidang pendidikan yang sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, antara lain, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembangunan infrastuktur sekolah, pengadaan buku, dana bantuan Pemerintah, gaji guru, dana beasiswa, dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga :  DAK Fisik Pendidikan Tahun 2020 Melalui Kemendikbud Rp 18 Miliar Lebih

“Ini kira-kira objek yang menonjol di sektor pendidikan. Sebab itu, kita betul-betul harus waspada. Bagi bapak dan ibu yang punya program yang berkaitan dengan ini maka mohon ini agak dipelototi, agak betul-betul serius, supaya jangan sampai ada peluang yang menyebabkan bermasalah di kemudian hari,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Jakarta ini.

Jika dilihat dari skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), lanjut Muchlis, IPK Indonesia pada tahun 2018 mencapai nilai 38 dari skala 0 -100. Dengan nilai ini, Indonesia berada pada urutan 89 dari 180 negara.

“Jadi dengan nilai indeks ini, di negara kita masih banyak korupsinya,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?