Siedoo.com -
Nasional

Jumlah Guru yang Diusulkan sebagai CPNS

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berdiam diri atas desakan guru honorer yang ngebet untuk menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pihaknya pun mengambil langkah-langkah untuk mengupayakan tuntutan tersebut. Diantaranya dengan mengusulkan sejumlah guru honorer ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad mengaku sudah mengusulkan 250.000 guru honorer agar mereka bisa menjadi CPNS. Tetapi, dari pengakuannya, KemenPANRB belum memberikan tanggapan gamblang. Sebagai langkahnya, agar guru honorer lebih sejahtera, Kemendikbud mengajukan mereka dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K).

“(KemenPANRB) belum memberikan lampu hijau,” kata Hamid sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat.

Dikatakan, penyebaran guru sekarang masih belum merata. Dengan P3K, ia berharap bisa mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan.

“Guru P3K ini bisa direalisasikan tahun depan. Badan Kepegawaian Negara sudah mendukung,” lanjutnya.

Ditandaskan, guru P3K diangkat sebagai pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian. Hal itu sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.

Dari data Kemendikbud, total guru honorer yang terdata ada 732.833 orang. Dari jumlah itu, 383.609 guru mengantongi ijasah sarjana tapi belum lulus sertifikasi pendidikan guru. Sedangkan 349.224 guru honorer lain tidak pantas untuk diangkat menjadi PNS, karena tidak memenuhi syarat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan, batas guru honorer maksimal 33 tahun, karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru untuk menjadi CPNS. Sedangkan pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.

Baca : Ini Batas Usia Bagi Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Jadi CPNS

Total guru PNS saat ini 988.113 orang. Jumlah ini tidak termasuk guru yang mengajar di sekolah swasta dan guru agama. Total guru PNS dan non PNS mencapai 2.367.073 orang.

Baca Juga :  5 Teknik Mengajar yang Harus Dikuasai Guru

KemenPANRB menyatakan, setelah ditetapkan UU ASN tersebut, maka proses pengangkatan PNS harus melalui seleksi. Kedepan tidak bisa diangkat secara otomatis.

“Kita negara hukum, ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberi ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPANRB Herman Suyatman, sebagimana dikutip Tirto.

Selain persoalan regulasi, pemerintah tidak lagi mengangkat honorer menjadi PNS. Hal ini karena sudah menerima hingga 1,1 juta honorer dalam kurun waktu 2009-2014.

Sementara itu, salah satu tenaga honorer asal Sumatera Utara Bisri Syamsuri Nasution menilai bahwa pemerintah menganak tirikan tenaga honorer. Regulasi yang dibuat pemerintah seperti tidak jelas.

“Pada 2005, sempat terbit PP Nomor 28 yang menyebutkan akan mengangkat seluruh tenaga honorer. Namun, pada 2013 justru terganjal dengan PP 56 tahun 2013,” katanya sebagaimana dilansir
Tribun.

Apa Tanggapan Anda ?