Siedoo.com - Ilustrasi Suket. l sumber : rri.co.id
Nasional

Belum Punya KTP Asli, Daftar CPNS 2019 Bisa Lampirkan Suket

JAKARTA – Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2019 akan dibukan 11 November mendatang. Sebaiknya, persyarat-persyaratan mulai disiapkan. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tetapi bagaimana bila memperoleh KTP atau elektornik KTP yang asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apa boleh menggunakan surat sebagai penggantinya?

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Tahun 2019 ini pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. Dan, tentunya masih berlaku pada saat pendaftaran. Hal ini dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan. Di antaranya, kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli.

Lalu, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli.

“Dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli,” tandasnya.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama. Serta, lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Baca Juga :  Lulusan PMDSU Bakal Diangkat Jadi CPNS, Apa Sih PMDSU?

“Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” paparnya.

Sementara itu, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, lanjutnta, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?