Siedoo.com - Prof Dr dr Imam Subekti, SpPD-KEMD dan Prof Dr dr Valina Singka Subekti, MSi. l foto : ui.ac.id
Tokoh

Sejarah, UI Kukuhkan Suami Istri Menjadi Guru Besar

Siedoo, Sepasang suami istri, Prof Dr dr Imam Subekti, SpPD-KEMD dan Prof Dr dr Valina Singka Subekti, MSi, dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh Universitas Indonesia belakangan ini. Hal tersebut menjadi kali pertama dalam sejarah UI.

Melansir dari ui.ac.id, Prof Imam membawakan pidato pengukuhan berjudul “Kolaborasi dalam Pengelolaan Tiroid di Indonesia: Fokus pada Pencegahan Oftalmopati pada Penyakit Grave”.

Dia mengatakan, penyakit Graves adalah penyakit autoimun yang ditandai dengan kelenjar tiroid yang aktif dan memproduksi hormon tiroid secara berlebihan.

Apabila penyakit Graves juga disertai tanda dan gejala mata – disebut oftalmopati Graves (OG) – yang nyata, maka akan berdampak buruk dan menurunkan kualitas hidup.

“Padahal oftalmopati Graves merupakan salah satu penyakit tiroid dengan modalitas terapi yang relatif terbatas dan hasil pengobatannya pun masih belum memuaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof Valina berjudul “Sistem Pemilu dan Penguatan Presidensialisme Pasca Pemilu Serentak 2019”.

Menurutnya, sistem pemilu langsung saat ini memang di satu sisi dinilai demokratis, namun pada sisi lain menutup peluang kader partai dan memberi kesempatan masuknya kader ‘instan’ dengan modal sosial lebih kuat seperti dana besar dan popularitas.

“Politik transaksional menjadi fenomena terkini di negri kita. Praktek money politics, vote buying dan vote trading semakin meluas dan memiliki daya rusak tinggi terhadap pemilih dan kualitas pemilu kita,” ujarnya.

Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka dapat harusnya dapat menghasilkan sistem kepartaian yang sederhana, mudah diaplikasikan, dan berbiaya rendah, serta mampu memutus mata rantai politik transaksional.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Baca Juga :  Masuk 5 Besar Putri Pendidikan 2019, Mahasiswa Tanjungpinang Ini Ingin Go Internasional

Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.

Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi. (*)

Apa Tanggapan Anda ?