YOGYAKARTA – Untuk menyongsong Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum (BH), kompetensi para tenaga kependidikan harus ditingkatkan. Tenaga kependidikan juga dipersilakan untuk studi lanjut pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
“Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” kata Wakil Rektor Bidang Umum Dan Keuangan UNY Edi Purwanta dalam penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode April 2019 di Rektorat, UNY.
Menurut dia, para tenaga kependidikan harus menguasai teknologi informasi. Kenaikan pangkat jangan dimaknai sebagai hak melainkan kewajiban, karena kewajiban naik pangkat berpengaruh pada pemeringkatan, utamanya pada dosen. Kelak pada waktunya, tenaga kependidikan juga akan mempengaruhi.
Lembaga yang baik didukung oleh tenaga kependidikan yang baik, mempunyai kompetensi yang sesuai dan selalu mengembangkan diri.
“Harapannya mindset tenaga kependidikan dalam bekerja adalah hari ini bekerja apa, dapat berapa dan cocok atau tidak. Konsekuensi naik pangkat kinerja diharapkan meningkat,” jelas Edi.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian UNY Joko Purwoko, penyerahan kenaikan pangkat ini dilaksanakan dua kali setahun yaitu April dan Oktober. Jumlah yang diusulkan kenaikan pangkat periode April ada 64 orang. Mereka terdiri dari 2 orang golongan IV, 30 orang golongan III, 26 orang golongan II dan 9 orang golongan I.
“Semua usulan telah disetujui,” kata Joko.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK pada tenaga kependidikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan didampingi Kepala Biro UPK UNY, Sukirdjo. (Siedoo)